Sekda Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa, M.Si
Palembang, Warta Reformasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat, tenaga honorer di lingkungan pemerintah sebanyak 4.361 orang. Jumlah itu meliputi guru dan tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) maupun sekretariat daerah Kota Palembang.
“Untuk sementara kita belum akan rekrut honorer kembali karena 4.361 honorer sudah cukup membantu kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa, M.Si., Rabu (22/1/2020).
Dewa melanjutkan, tenaga non-ASN yang bertugas di OPD Pemkot Palembang dinilai cukup produktif. Akan tetapi, sesuai intruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB), tidak ada jaminan bagi honorer diangkat menjadi ASN.
“Jadi bagi honorer atau PPPK, jika ingin menjadi ASN tetap harus mengikuti tes atau seleksi seperti masyarakat pada umumnya,” ungkap Dewa.
Soal pembayaran gaji honorer, Pemkot Palembang memastikan upah sepenuhnya telah tersalurkan. Bahkan, untuk Januari 2020 gaji yang dibayarkan menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang sebesar Rp3,04 juta.
“Untuk sementara gaji honorer di sini Rp3,04 juta, kenaikan gaji mereka itu bisa sajak dilakukan tetapi harus disesuaikan dengan pendapatan daerah,” pungkasnya.**@(Ariel)