Beranda Hukrim Penambangan Minyak Diduga Ilegal Semakin Marak di Bukit Subur

Penambangan Minyak Diduga Ilegal Semakin Marak di Bukit Subur

2571
0
BERBAGI

Muaro Jambi, Warta Reformasi – Kegiatan penambangan minyak diduga ilegal dikhawatirkan merusak lingkungan meskipun sempat di tutup praktek ilegal driling di wilayah unit VII Bukit subur kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi, praktik gelap penambangan minyak kian menjamur, hal ini di sampaikan oleh penduduk sekitar berinisial LA (29) di kediamannya, Minggu (29/12/2019).

Kuat dugaan Praktik gelap itu menjamur karena dibekingi oknum pemerintah desa dan disupport sejumlah pengusaha dari kabupaten Muaro Jambi, penduduk lokal tidak ada yang mampu dan bisa melakukan praktik tersebut karena membutuhkan biaya yang besar dan harus berpengalaman meskipun di lahan pribadi penduduk sekitar,”ungkap LA.

Hal yang sama yang di sampaikan oleh AM (42) warga sekitar lokasi tambang ilegal, diduga pengeboran ini berlangsung aman karenakan kerja sama antara pemilik lahan dengan pengusaha dari luar daerah.

Praktik ilegal driling semata meraup keuntungan Tanpa memikirkan dampaknya, di lokasi penambangan dengan jelas di pasang meteran khusus dari PLN untuk melakukan aktivitas pengeboran,” paparnya.

Lanjut AM (42) penambangan minyak ilegal mulai di ketahui publik ketika tim terpadu menggelar pertemuan bersama warga di Balai Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar selatan kabupaten Muaro Jambi, Selasa (13/8/2019) lalu.

Pada pertemuan tersebut masyarakat desa bukit subur sedikit pro dan kontra meskipun kesepakatan masyarakat untuk menutup diduga praktik ilegal driling tersebut ada juga sebagian masyarakat merespon dengan adanya usaha penambangan itu sebab penduduk sekitar mendapat penghasilan tambahan,”Katanya.

Di tempat terpisah awak media ini sempat konfirmasi dengan salah satu pemuda Desa Bukit Subur terkait penambangan minyak diduga ilegal, YS (20) Juga mahasiswa di universitas UNJA, menyampaikan selain melangar Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar, belum lagi dampak dari pengeboran ini bisa merugikan masyarakat sekitar, terutama limbah, kerusakan lingkungan mengingat alat yang di gunakan pengeboran tersebut masih manual dan tidak ada Analisis dampak lingkungan ( AMDAL),”ujarnya.

“YS (20) mewakili kepemudaan Desa Bukit Subur, sangat mengharapkan solusi dari pemerintah kabupaten serta anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi agar kiranya dapat membuat peraturan daerah Terkait izin eksplorasi minyak mengingat di wilayah ini banyak sumur – sumur minyak,” tutupnya.

Terpisah AF (20) Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, sebagai pemudah Desa Bukit Subur, menurutnya, pencurian minyak ini selain berdampak pada lingkungan, air dan tanah juga berbahaya jika terjadi ledakan,” katanya.

Hal yang sama dikatakan, SP (20) Mahasiswa UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi juga pemuda Desa Bukit Subur, menilai Kegiatan ilegal driling ini selain merusak lingkungan, pencurian minyak ini juga merusak jalan, akibatnya jalan yang di lalui oleh mobil pengambil minyak diduga illegal tersebut menjadi rusak karena mobil membawa muatan yang sangat berat,” jelasnya.

Senada yang di sampaikan FN (19) Mahasiswa Universitas Jambi, Penambangan minyak diduga ilegal itu sangat berbahaya jika dilakukan, untuk itu masyarakat harus bisa menyikapi dengan pandangan yang terbuka. Coba kita bayangkan jika hanya mementingkan profit yang didapatkan dari penambangan ilegal ini sungguh tidak sebanding dengan dampak yang akan diterima baik untuk sekarang dan masa yang akan datang,”tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Pemdes Bukit Subur maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.**@Tim-Yupantri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here