Muara Enim, Warta Reformasi – Diduga Seorang residivis Tindak Pidana TP 3C Curas, Curat, Curanmor, diwilayah hukum Polsek Gelumbang bernama Paiman (28), warga Kulurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, berhasil ditangkap dan dihadiahi tima panas dari jajaran Reskrim Polsek Gelumbang, Senin (9/12) lalu.
Berdasarkan banyak laporan dari korban dan keterangan beberapa saksi tersebut, terduga TSK Paiman (28), yang juga sebagai residivis itu termasuk pelaku yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, S.I.K., melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno, S.I.K., membenarkan penangkapan seorang diduga pelaku Tindak Pidana (TP),3C Curat, Curas, Cuarnmor diwilayah hukum Polsek Gelumbang yang juga seorang Residivis,” Jelasnya.
Menindaklanjuti Laporan dari para korban tersebut, kita perintahkan Kanitreskrim Polsek Ipda Agus Widodo, S.H., beserta anggota guna melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tersebut. Mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku tengah berada diwilayah Kecamatan Gelumbang tersebut, terduga pelaku Paiman (28), yang saat kita tangkap mencoba melawan petugas.
” Ya, pelaku Paiman (28), terpaksa kita tindak tegas dan terukur dibagian kaki kanannya kita hadiahi timah panas karena tetap melawan saat ditangkap. ” Kini pelaku dan sebagian barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut, ” tegas AKP Priyatno, S.I.K.**@(ApJ)