Beranda Banten Sebanyak 14 Buruh Pabrik Tuntut PT. Zinkpower Austrindo Ke Disnaker Kabupaten Serang

Sebanyak 14 Buruh Pabrik Tuntut PT. Zinkpower Austrindo Ke Disnaker Kabupaten Serang

3568
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Warta Reformasi – Sebanyak 14 orang buruh pabrik menuntut PT. Zinkpower Austrindo, beralamat di Jl. Pancatama V, KAV 88B, Desa Sukatani ke Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Serang terkait atas dugaan PHK Secara sepihak tanpa memberikan uang pesangon serta hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Irwan Sapta Putra, S.H.,M.H, “Ke 14 klien saya menuntut hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaaan karena adanya pemutusan hubungan kerja diduga sepihak oleh perusahaan asing asal Eropa PT. Zinkpower Austrindo,”Kata Irwan, diruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).

Lebih jauh Irwan menjelaskan, Perusahaan yang bergerak di Bidang Pelapisan anti karat besi/baja tersebut telah memberhentikan 14 orang para pekerjanya di bulan Juli dan Agustus 2019 diduga secara sepihak dan tanpa memberikan hak-hak sepeti uang pesangon dan lain-lainnya sebagimana yang telah diatur dalam undang-undang oleh karena itu pemberhentian sebanyak 14 orang pekerja tersebut secara sepihak dan tanpa memberikan uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya ini jelas sekali bertentangan dengan peraturan
Perundang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya.

“Undang-undang jelas mengamanatkan Pengusaha harus menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan memberikan hak – hak pekerjannya. Apa bila hal itu tidak bisa terhindari maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah mendapat persetujuan dari lembaga hubungan Industrial.

“Ke 14 Klien saya sebelum melaporkan hal ini ke kantor Dinas Ketenagkerjaan Kabupaten Serang, mereka sudah menempu jalur Bipartite kepada PT. Zinkpower Austrindo perusahaan tempat mereka bekerja saat itu, namun tiga kali perundingan tetap tidak ada titik temu, dan akhirnya teman-teman meminta bantuan Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, “Paparnya.

Agenda di Disnaker sudah berjalan sebanyak 2 (dua) kali dan hari ini adalah panggilan yang kedua sesuai acara panggilan Disnaker kabupaten Serang, namun sampai waktu yang sudah ditentukan Disnaker kabupaten Serang, pihak PT Zinkpower Austrindo tetap membandel tidak hadir.

Menurut Irwan, pihak Disnaker kabupaten Serang akan kembali memanggil PT. Zinkpower Austrindo untuk Ketiga kalinya, apabila panggilan ketiga tersebut tidak kunjung hadir maka Mediator akan mengeluarkan Anjuran atau rekomendasi terkait persoalan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut setelah ajuran keluar kalo tidak ada kesepakatan maka pihknya akan mengajukan gugatan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang, “Tandasnya.

Tempat terpisah, salah seorang dari pekerja yang di PHK diduga secara sepihak ini mengatakan kalo dirinya selama 1 tahun bekerja di PT. Zinkpower Austrindo belum pernah menerima dan menandatangani kontrak kerja dan selama bekerja di sana selalu lembur dalam 30 hari bekerja, “Katanya.

“Saat itu tiba-tiba saya dan teman-temen di panggil pihak HRD dan dikatakan kalo saya dan teman yang lainnya sudah tidak lagi dibutukan dan dengan alasan perusahaan sedang tidak memilik order dan menurut pekerja itu hanya alasan saja untuk memberhentikan mereka seharusnya kalo memang perusahaan sedang tidak mempunyai pekerjaan maka perusahaan bisa merumakan para pekerja dan jika pekerja berbuat pelanggaran seharusnya perusahaan memberikan sanksi terlebih dahulu ini malah tidak kita langsung dipanggil dan tiba-tiba langsung di PHK diduga secara sepihak dan tanpa deberikan uang pesangon dan hak- hak lainnya, “Paparnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum adanya pihak PT. Zinkpower Austrindo dan Dinas tenaga kerja Kabupaten Serang – Banten yang dapat dikonfirmasi.**@(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here