Beranda Hukrim Rerkrim Polsek Muara Baru Tangkap Pelaku Diduga Penggelapan Hasil Penjualan Spare Part...

Rerkrim Polsek Muara Baru Tangkap Pelaku Diduga Penggelapan Hasil Penjualan Spare Part dan Satu Unit Mobil

1077
0
BERBAGI

Jakarta Utara, Warta Reformasi- Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mengamankan Pelaku tindak Pidana yang diduga Penggelapan Spare Part dan satu unit mobil yang terjadi pada bulan Januari 2019 — 10 Oktober 2019 di Toko 22 Pelabuhan Muara Baru.

Diguda Kasus penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban yang bernama Rudianto ke Polsek Kawasan Muara Baru tanggal 7 Nopember 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : 262 /26/K/XI/2019/Sek Mb, dilakukan oleh karyawannya sendiri yang berinisial BD.

BD dilaporkan ke polisi oleh Rudianto karena diduga melakukan penggelapan dengan cara menjual barang – barang Spare Part Toko 22 dan hasil Penjualanya tidak disetorkan ke perusahaan serta menggelapkan 1 buah Unit Mobil Wuling Confero Warna Silver No.Pol B 1864 YC.

Akibat kejadian tersebut Rudianto mengalami kerugian sejumlah Rp. 708.000.000,-( tujuh ratus delapan Juta rupiah).

Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara dipimpin Iptu Yudi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 3 Desember 2019 Jam 09.00 Wib Kecamatan Katapang Kabupaten Soreang provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya BD dan barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Muara Baru untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Slamet Riyanto membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi anak buahnya yang telah berhasil menangkap pelaku penggelapan.**@(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here