Jakarta Utara, Warta Reformasi – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan Pelaku yang diduga Peredaran Narkotika jenis Sabu di Jalan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (15/10) Sekira pukul 11.00 WIB.
Abdul Jalal Humas Polsek Kawasan Muara Baru Mengatakan Berdasarkan Kronologis kejadian, Selasa (1510/2019) sekira Pukul 09.00 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Baru mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Sabu di sekitar Jalan Muara Baru Gg. Koja Penjaringan Jakarta Utara,”katanya.
Selanjutnya sekira Jam 11.00 Wib Team Unit Reskrim melakukan Survelince ke lokasi tersebut dan melihat seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian Anggota Reskrim mengamankan seorang laki – laki yang mengaku bernama inisial AG,”Ujarnya.
Saat pengeledahan Badan dan Pakaian oleh AIPDA HERI RISTANTO, SH dan BRIGADIR DERY ABDRIAN, SH, dari dalam saku celana tersangka AG ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan Bruto 6,10 gram yang berada didalam bungkus rokok merk Dunhil, 1 (satu) Unit Handphone merek samsung J1 AC warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah cangklong,”paparnya.
Barang Bukti yang disita dari terguda tersangka 41 (Empat Puluh Satu) bungkus Plastik bening berisi kristal putih Sabu dengan berat keseluruhan brutto 6,10 gram. – 1 (satu) bungkus rokok merk Dunhil. – Uang Tunai Sebesar Rp. 150.000-; (seratus lima puluh ribu rupiah. – 1 (satu) buah Handphone merek Samsung J1 AC hitam.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini selanjutnya di amankan Ke Polsek Kawasan Muara Baru berikut Barang Bukti guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Atas perbuatanya terduga tersangka di duga telah melanggar pasal 114 subsidaeir pasal 112 UU No.35 th 2009 tentang Narkotika,”Pungkasya Abdul Jalal, Tutupnya**@Tim