Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Tangerang Firzada, melalui Pejabat Pelaksaana Teknis Kegiatan (PPTK) Kohar telah menegur perusahaan kontraktor yang tidak terapkan SMK3, diruang kerjanya, Senin (23/9).
Berkaitan dengan adanya proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diselengarakan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tata Ruang dan Bangunan(DTRB), Perusahaan kontraktor yang terindikasi melalaikan keselamatan kerja dengan dugaan tidak menerapkan SMK3 dalam setiap pelaksanaan kegiatan, bahkan Kepala Dinas Tata Ruang terkesan sulit untuk ditemui guna konfirmasi persoalan SMK3 yang tidak di terapkan oleh perusahaan sebagai rekanan DTRB.
Sulitnya temui Kepala dinas tata ruang bangunan Firzada guna konfirmasi tentang sistem manegemen keselamatan kesehatan kerja (SMK3), telah mendapat jawaban dari Kohar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada pekerjaan proyek DTRB.
Saat ditemui dikantornya, Senin (23/9/2019), Kohar selaku PPTK pada pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn l Cisoka Dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) kabupaten tangerang, membantah bahwa proyek rehabilitasi ruang kelas smpn l Cisoka tidak menerapkan K3.
” Saat kami ke lokasi K3 nya ada kok bang. Mungkin saat abang ke lokasi mereka sedang tidak menggunakannya. Padahal kami sudah menegurnya beberapa kali terutama kepada mandornya agar K3 itu di gunakan, cuma para pekerjanya yang memang pada bandel susah dikasih tahunya, jadi bingung kami harus bagaimana.
Sebetulnya masalah ini bukan hanya di sini doang tapi tempat lain juga ada. Intinya pihak pelaksana sudah menyediakan K3 untuk para pekerja, dan kami pun sudah sering kali menegurnya ketika itu tidak di gunakan, kalau para pekerja masih tetap membandel biar lah resikonya mereka tanggung sendiri. “Ujarnya.
Menindaklanjuti temuan dilapangan/lokasi pekerjaan, kami pun mencoba menemui pengawas proyek tersebut dikantor nya yang diketahui bernama Idrus, namun sangat disayangkan pengawas tersebut sedang tidak berada di tempat. Dihubingi via whastApp, Idrus mengaku dirinya sedang berada di bandung. “Balas pesan singkatnya.
CV. Dharma Usaha selaku pelaksana kegiatan hingga kini bel dapat di konfirmasi, karena kantornya belum di ketahui keberadaan nya.
Sementara ditempat terpisah, Sekertaris Jenderal Lsm Goverment Monitoring (Sekjen Lsm GM) bersih keras bahwa kegiatan rehab ruang kelas smpn l cisoka kurang adanya ketegasan dari pihak dinas, terutama untuk keselamatan para pekerja.
” Kenapa kok berbeda antara proyek swasta dan proyek pemerintah. Kalo swasta mereka lebih tegas, gak ada kalimat pekerja nya membandel. Kalo gak ngikuti aturan yah kasih sanksi dong, ” Ujarnya.
Kami melihat para pekerja dilapangan tidak di lengkapi pengaman tubuh. Jika memang disediakan suruh mereka untuk mengunakan nya, karena resiko K3 adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.
Mengingat, Peraturan menteri (Permen) PU Nomor 05 Tahun 2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, “Tandasnya.**@(Romi)