Beranda Banten Bangunan Drainase dan Betonisasi Jalan Diduga Tidak Sesuai RAB, Warga Minta Penegak...

Bangunan Drainase dan Betonisasi Jalan Diduga Tidak Sesuai RAB, Warga Minta Penegak Hukum Periksa Pengalokasian DD Cigorondong

1024
0
BERBAGI

Pandeglang, Warta Reformasi- Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait pelaksanaan pengejaan pembangunan Drainase dan pengecoran jalan diduga melanggar Undang- undang KIP,” Kepada media Warta Reformasi, Rubel Warga Setempat sebut bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasinya, Jum’at (6/9/2019).

Menurut Rubel salah seorang aktivis setempat, mengungkapkan,”bahwa pihaknya bersama beberapa lembaga/media saat ini sedang memantau penggunaan dana desa tahap I tahun 2019 di Desa Cigorondong,”katanya.

Hasil kroscek lapangan bahan material yang di gunakan tidak sesuai dengan spesifikasinya dan standarisasi sebagaimana yang tertuang dalan rencana anggaran belanja ( RAB). Untuk itu “lanjut Rubel, sebaiknya pihak penegak hukum dan dan pihak terkait segera turun ke lapangan, untuk memeriksa penggunaan dana desa serta memverifikasi kebenaran bahan material yang di gunakan untuk kegiatan pembangunan drainase dan pengecoran jalan, diduga kuat menggunakan bahan material batu bulat di oplos dengan batu belah, semen merk rajawali, dan Pasir laut,”paparnya.

Dengan bahan tersebut dan takaran komposisi adukan yang tidak sesuai pada akhirnya kualitas pembangunan tidak maksimal, dan kondisi fisiknya saat ini banyak yang belah/pecah, dan untuk selanjutnya jika benar dugaan ini menurut pihak terkait bahwa bahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasinya demi penegakan supremasi hukum sebaiknya di bongkar saja, karena anggaran dana desa harus tepat guna dan tepat sasaran serta dapat di mamfaatkan seluas- luasnya untuk kepentingan masyarakat,”tegasnya.

Hal senada, di sampaikan Rezqi, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK), kepada pewarta Rezqi, menegaskan, jika ada temuan dari lembaga dan media terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, langkah yang tepat bagi pihak terkait dan pihak penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas, agar dana desa bisa di gunakan sesuai peruntukannya dan sesuai dengan juklak dan juknisnya maka dari itu penggunaan dana desa harus diawasi serius karena banyak contohnya dana desa rentan di korupsi para kepala desa,”Harap Rezqi.

Berkaitan dengan temuan di Desa Cigorondong, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi kepada kepala Desa Cigorondong dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” tegas Rezqi.

Saat pewarta, mengkroscek hasil pembangunan drainase kemudian mendatangi kantor desa untuk mengkonfirmasikan Kepala desa Cigorondong Aljani selaku penanggung jawab dan pengguna dana desa, namun informasinya Aljani sedang rapat di kantor kecamatan Sumur, dan saat di datangi ke kantor kecamatan Sumur, memang di kantor kecamatan sumur benar sedang ada kegiatan rapat namun menurut salah seorang staf kecamatan, bahwa Aljani tidak ikut rapat dan ijin keluar karena ada keperluan lain di panimbang.

Saat di hubungi pewarta lewat telpon sellulernya (HP), Jum’at (6/9) kepada pewarta Aljani meminta waktu sampai besok agar bisa bertemu secara langsung untuk menyampaikan hak jawabnya.

Namun pada keesokan harinya, yang di janjikan Aljani jam 10 pagi, batal dalam percakapan telpon, ia beralasan dan sedang sibuk, menggunakan hak jawab/ penjelasan lewat email, namun sampai berita ini di diterbitkan, Kepala Desa Cigorondong belum memberikan hak jawabnya.**@(Sainan/sanwani/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here