Jakarta Utara, Warta Reformasi- pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 Jam 13.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengamankan Pelaku yang diduga Peredaran Narkotika jenis Shabu di Mangga dua Jakarta Pusat.
Waktu Kejadian Hari Kamis Tanggal 19 September 2019 Jam 13.00 Wib diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Dari keterangan saksi dalam kejadian.
AIPDA HERI RISTANTO. SH.
BRIGADIR DERY ANDRIAN. SH,
BRIPTU RONNA EKA SETIAVAN
Diduga Barang Bukti yang disita dari Tsk AF dan AO, 2 (dua) bungkus Plastik bening berisi kristal putih Shabu berat brutto 0,24 gram dan 0,28 gram.1(satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild.1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat beserta kunci kontak Nomor Polisi B 6713 PXU.1(satu) buah cangklong. 1 buah korek api warna hijau merk Tokai, 2 (dua) buah sedotan. 1 buah botol aqua gelas merk Oasis. Uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo F5.
Abdul jalal Humas Polsek Muara Baru Mengatakan, Kamis (19/9/2019) Jam 10.00 Wib. Anggota Unit Reskrim Polsek Muara Baru mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis Shabu di Jalan Lodan Jakarta Utara selanjutnya setelah di lakukan penyelidikan dan surveylance didapatkan informasi target bergeser ke Ruko mangga dua Jakarta Pusat, kemudian informasi tersebut di dalami dan dilakukan penyelidikan sesuia TKP.
Selanjutnya berdasarkan infomasi tersebut, Kamis (19/9/2019) Jam .13.00 Wib di Sebuah Kamar, di Jakarta Pusat Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan 2(dua) orang laki – laki berinisial AF dan OK.
Pada saat di lakukan pengeledahan Badan dan Pakaian oleh AIPDA HERI RISTANTO, SH , BRIGADIR DERY ABDRIAN, SH dan BRIPTU RONNA EKA SETIAVAN ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang masing – masing berisi 0,24 gram dan 0,28 gram yang di temukan di atas kasur sedangkan satu bungkus ditemukan disaku celana sebelah kiri AF,1(satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 2 (dua) buah sedotan, 1(satu) buah korek api warna hijau merk Tokai, uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 1(satu) buah cangklong, 1(satu) buah Handphone merk Oppo F5 dan pada saat di Interogasi barang bukti tersebut diduga adalah miliknya yang akan di digunakan.
Selanjutnya Pelaku Berikut Barang Bukti di amankan di Polsek Kawasan Muara Baru Guna Proses Lebih Lanjut. Kata Abdul Jalal
Atas perbuatan terduga tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (1) subsidaeir pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil keterangan dan pemeriksaan terduga TSK rencana akan ditindak lanjut untuk Melengkapi Administrasi penyidikan
Menyelesaikan proses penyidikan untuk diserahkan ke JPU.**@(Tim)