Beranda Banten Atas Dugaan Pembangunan Gedung Hilaris School Tak Kantongi Izin sempat Menuai Polemik,”Satpol...

Atas Dugaan Pembangunan Gedung Hilaris School Tak Kantongi Izin sempat Menuai Polemik,”Satpol PP Croscek Kelapangan, Ini Hasinya!

2211
0
BERBAGI

Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Atas dugaan Kasus perizinan bangunan Sekolah Hilaris (Hilaris School) yang sebelumnya menuai polemik Antar OPD Pemkab Tangerang, membuat tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tangerang turun kelapangan croscek ke Hilaris guna melakukan pendataan dan pengawasan ulang, Senin (9/9/2019)lalu.


Dikatakan Kepala Bidang Penegak Perda (Gakda), Sumartono,”Kembalinya tim Satpol PP turun ke sekolah hilaris untuk melakukan pendataan ulang atau memastikan adanya informasi dari sebuah media online bahwa Hilaris miliki bangunan baru yang sedang tahap pengerjaan,”dan ternyata benar adanya. “Kata Sumartono, selasa (10/9/2019).

Ia menjelaskan, Hasil pendataan atau pengawasan ulang terhadap sekolah Hilaris, ternyata bangunan baru tersebut benar belum memiliki “Izin”, Namun mereka (Hilaris-red) baru mengajukan permohonan izin yaitu pada bulan Mei 2019 lalu,”Jelas Sumartono.


Terkait temuan tersebut, “kemudian kami berikan teguran berupa penyetopan sementara pada pengerjaan bangunan baru itu, dan kami arahkan yang bersangkutan (Pihak Hilaris-red), agar segera mengurus izinnya, dan akhirnya pihak Hilaris membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa mereka akan segera mengurus izinnya dalam waktu 15 hari, progres perizinan berjalan terhitung dari tanggal 10 September 2019,”sebutnya.

Dan jika dalam 15 hari kedepan ternyata mereka melanggar isi dari surat pernyataan tersebut, tentunya ada langkah-langkah yang akan Satpol PP ambil sesuai SOP, dan itu tunggu saja setelah 15 hari kedepan. “Paparnya.

Sumartono menambahkan, Hasil informasi dari sebuah media online akhirnya kami mengetahui bahwa Hilaris memiliki bangunan baru diduga yang belum berizin. Karena saat melakukan pendataan awal kami hanya mendata bangunan lama yakni bangunan yang bertuliskan “Sekolah Hilaris”, dan tidak mengetahui bahwa bangunan baru tersebut masih milik Hilaris “Tambahnya.

Sementara ditempat terpisah, Deni Kasi Wasdal Dinas Tata Ruang dan Bangunan, saat kembali dikonfirmasi, pada Kamis (12/9/2019) diruangannya mengatakan, Izin peruntukan lahan bangunan hilaris itu tidak akan bisa keluar begitu saja, karena ada syarat kekurangan yang sebelumnya pihak DTRB pinta belum terpenuhi semua,” jelasnya.

“Izin peruntukan lahan itu tidak akan bisa keluar, karena ada syarat-syarat administratif kekurangan yang harus ditempuh, dan pihak hilaris hingga saat ini tidak pernah datang lagi untuk memberikan syarat kekurangan itu,”Pungkasnya.

Kasus perizinan bangunan Hilaris ini sempat menjadi tanda tanya besar bagi publik. Pasalnya sempat adanya penjelasan dengan persi yang berbeda oleh kedua OPD Pemkab Tangerang antara Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).

Dari hasil pendataan ulang oleh Satpol PP Pemkab Tangerang terhadap sekolah Hilaris, kini akhirnya terjawab sudah tentang perbedaan penjelasan kedua OPD Pemkab Tangerang, antara Satpol PP dan DTRB soal bangunan baru sekolah Hilaris, akibat ketidaktahuan Satpol PP Pemkab Tangerang atas bangunan baru tersebut bahwa itu masih bangunan milik Hilaris.**@(romi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here