Pandeglang, Warta Reformasi- Proyek pembangunan irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pos Daya Desa Taruma Negara tahun 2019 diduga kuat melanggar Petunjuk pelaksanaan ( Juklak) dan Petunjuk teknis ( (juknis) yang ada.
Hasil Investigasi Tim LSM GEGER Banten dilapangan diduga kuat proyek pembangunan irigasi P3A Poktan Pos Daya Desa Taruma Negara melanggar Juklak dan Juknis yang ada, kata Rangga, Kamis (5/9/2019).
Juklak dan juknis ini wajib dipatuhi oleh para pengurus poktan yang melakukan swakelola untuk kegiatan pekerjaan pembangunan P3A, umumnya pengurus swakelola, yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara,” Katanya.
Pengurus P3A sudah mengikuti sosialisasi atau bimtek dengan tujuan memahahi pelaksanaan dan teknisnya, selain itu para swakelola dapat mengerti tugas pokok dan fungsi ( tupoksi) sesuai kapasitasnya masing-masing.
Hasil penelususan dan croscek lapangan kegiatan pembangunan P3A yang sedang di kerjakan oleh Poktan P3A Pos Daya yang berlokasi di desa Taruma Negara, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang- Banten,”di jelaskan Rangga dari DPP LSM GEGER Banten bahwa untuk kualitas pembangunan tidak maksimal karena di lihat dari bahan materialnya kurang sesuai dengan sfesifikasi terutama takaran komposisi semen merk jakarta yang di aduk dengan pasir oplosan yang terkesan pembangunan P3A asal jadi, tentu hal ini menjadi bahan untuk di tindak lanjuti oleh pihak balai jangan sampai anggaran dari pemerintah pusat ini tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran,”tegasnya.
Sementara itu Muhtadi saat di konfirmasi media ini, di rumahnya diakuinya bahwa dirinya hanya sebatas bendahara, yang ikut mencairkan uang proyek tahap pertama sebesar Rp, 130 juta, dari Bank bersama Ondi selaku Ketua Poktan Pos Daya, selanjutnya uang tersebut di kelola langsung oleh ketua, sampai saat ini tidak tahu berapa uang yang sudah di gunakan untuk belanja bahan material dan lainnya” saya hanya ikut sebagai buruh bangunan dengan bayaran Rp. 100 ribu/ hari , jika ingin tahu terkait hal ini silahkan langsung saja menemui ketua,”terang Muhtadi kepada pewarta.
Di temui di rumahnya, Ondi Ketua Poktan Pos Daya, membenarkan bahwa dirinya yang memegang dan mengelola uang proyek hal ini di Akui Ondi, hal ini akibat ketidak tahuan dirinya bahwa yang seharusnya tugas Bendahara untuk memegang dan pengelolaan uang proyek P3A, lebih lanjut saat di pertanyakan terkait hasil progres fisik dan kualitas, yang bahan materialnya tidak dengan sfesifikasi di jelaskan Ondi , pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Ari selaku Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dan pihaknya menyatakan siap di mintai keterangan dan pertanggung jawaban oleh penegak hukum dan pihak lainnya, jika hal ini ada yang melaporkan,” ujarnya.
Dihubungi pewarta, lewat telpon selullernya, Ari sebagai TPM,” menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berada di bogor dan terkait juklak/juknis juga sudah di pesankan kepada pengurus poktan P3A agar melaksanakan kegiatan P3A ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-mading jadi juklak/ juknis silahkan langsung dengan Ondi sebagai Ketua P3A,” jelasnya.**@Inan-San/tim