Beranda Bangka Belitung Pemenang Lelang Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Kabayan – Limbung Diduga Sarat Permainan

Pemenang Lelang Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Kabayan – Limbung Diduga Sarat Permainan

969
0
BERBAGI

Bangka Barat (Babel), Warta Reformasi-Pelaksanaan lelang proyek pekerjaan Jaringan Irigasi Kabayan – Limbung DAK (128 Ha) kabupaten Bangka Barat terindikasi sarat KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),dimana Unit Pelayanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung memenangkan salah satu perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan,”kata Ketua DPD GEMENTARA  RAYA Babel, Senin (9/9/2019).

Sesuai dengan pengecekan kami pada situs lpse.bangkabaratkab.go.id Paket pekerjaan Jaringan irigasi kabayan – limbung data lelang pada dokumen lelang nomor : 02/BA kabayan – limbung/4.1.3.I/PBJ pokja I/2019 Tanggal : 22 Mei 2019 Bab.V Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf A nomor : 9.Melampirkan bukti setor iuran Bpjs Ketenagakerjaan bagi pegawai tetap perusahaan dan bukti setor BPJS kesehatan,saat kami konfirmasi ke Pihak BPJS KESEHATAN ternyata perusahaan yang memenangkan pelelang tersebut tidak terdaftar di BPJS kesehatan,dan tetap dimenangkan oleh Pokja.

Sementara perusahaan yang dimenangkan,disinyalir belum terdaftar pada BPJS kesehatan pada proses Lelang,namun pihak Panitia ULP, Pokja I tetap memenangkan perusahaan tersebut.Hal tersebut mengakibatkan bumerang terhadap kredibilitas dan integritas POKJA dalam menentukan Pemenang nya.Permasalahan ini perlu disikapi oleh pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada tahap pelaksanaan lelang tersebut, sekaligus melakukan tindakan kepada Panitia ULP itu, demikian dikatakan Ketua DPD Lembaga Gerakan Masyarakat Nusantara Raya (GEMANTARA RAYA) Bangka Belitung kepada awak media ini beberapa waktu lalu.

Karena terindikasi penetapan pemenang terkesan dipaksakan dan terkondisikan.dalam hal : pelelangan pekerjaan Jaringan irigasi kabayan – limbung (128Ha) yang telah berjalan,Pokja 1 dengan mudahnya memenangkan Perusahaan CV.CITRA JAYA MANDIRI selaku pemenang pada paket tersebut,yang ternyata tidak memenuhi persyaratan dokumen lelang bisa dimenangkan dengan mudah oleh pokja I.
Proyek pekerjaan Jaringan Irigasi Kabayan – Limbung (128Ha),itu dianggarkan melalui APBD (DAK) 2019 sebesar Rp.7.372.800.000,-.

Padahal dalam amanat UU LPSE (Lelang Proyek Sistem Elektronik) Pasal 1 huruf F mengatakan (Pokja ULP dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggung jawabkan).

Pokja bertentangan dengan amanat peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah No.14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang dan jasa dalam pasal 1 point 5 Dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak objektif, serta isi dokumen Pemilihan Nomor : 02/BA KABAYAN – LIMBUNG/4.1.3.1/PBJ POKJA I/2019 Tanggal: 22 Mei 2019 BAB. E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ayat 31.12. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan,dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara/Daerah, bukankah dokumen pemilihan tersebut dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan I Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bangka Barat, bukannya ditindaklanjuti malah sebaliknya diduga ditutup-tutupi.

Pokja disangkakan memihak Pemenang dengan tetap bersikeras untuk memenangkan Penyedia yang sudah terbukti dokumen penawarannya tidak lengkap ( tidak memenuhi syarat ) bukannya digugurkan malah dimenangkan walaupun cuman satu peserta yang ikut bisa mengikuti dalam proses lelang,karena dari beberapa kontraktor yang kami mintai keterangan tidak menyanggupi untuk melengkapi persyaratan pada lelang tersebut.

“Pokja I Tetap bersikeras untuk memenangkan Perusahaan tersebut kuat dugaan kami bahwa didalam pelelangan ini telah terjadi unsur KKN,karena pokja I memaksa untuk memenangkan perusahaan CV.CITRA JAYA MANDIRI walaupun sudah terindikasi terjadi kesalahan yang substansial,”jelas ketua Ketua Gemantara Raya Babel.

Padahal pada tanggal 28 Juni 2019,Berita kecurangan yang telah dilakukan oleh Pokja I pada ULP kabupaten Bangka Barat Telah dirilis oleh surat kabar umum Warta Reformasi Edisi : CCVI, jumat 05 juli 2019 halaman 9 yang berjudul ” Proyek Pembangun Jaringan Irigasi Kab.Bangka Barat Diduga Adanya Permainan Kotor” tetapi sampai saat ini belum juga diusut oleh pihak yang berwenang.

Dalam waktu singkat lanjut ketua DPD Gemantara Raya Babel akan saya buatkan laporan kepada pihak penegak hukum dan sangat berharap pihak penegak hukum secepatnya melakukan tindakan penyelidikan terhadap dugaan pengaturan itu.

“Kita tidak ingin kondisi seperti ini berlansung lama tanpa adanya perbaikan oleh Pokja ULP, Kita sampaikan laporan kepada aparat penegak hukum untuk selalu pro aktif melakukan pencegahan dan segera menindak tegas permainan kotor dalam proses tender agar tercipta iklim persaingan usaha yang sehat,dan diharapkan nantinya pihak- pihak penegak hukum bisa melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kita”, desaknya.**@(R”77)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here