Kabupaten Tangerang, Warta Reformasi- Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018 oleh oknum mantan Kepala Desa, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru, Menurut Inspektur Inspektoral Kabupaten Tangerang H Uyung sudah diserahkan kepada Bupati, Senin (19/8).
Persoalan ini telah berjalan selama 1 tahun dan diguga melibatkan mantan Kepala Desa Cijeruk HS dan calon dewan Kabupaten Tangerang berinisial SA alias Barak.
Pada prakteknya dana desa Cijeruk tahap 2 tahun anggaran 2018 yang nilainya mencapai Ratusan Juta Rupiah telah di cairkan dari Bank BJB oleh SA alias barak diduga tanpa sepengetahuan kepala desa Cijeruk Pjs ( H.arman ) dan bendahara desa yang sah.
Permasalahan dana desa Cijeruk tahun anggaran 2018 diduga diselewengkan oknum mantan kepala desa yang melibatkan SA alias barak memasuki babak baru. Pasalnya,”Inspektur Inspektorat kabupaten Tangerang, H.Uyung saat di konfirmasi awak media, Senin, (19/8/2019) melalui sambungan telpon mengatakan, “Walaupun dalam beberapa kali pemanggilan oleh inpektorat kepala desa Cijeruk tidak memenuhi panggilan, akan tetapi berita acara Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) desa cijeruk tahun 2018 telah selesai dan sudah di sampaikan kepada Bupati. “Ujarnya.
Cukup lamanya waktu yang di butuhkan dalam menangani persoalan desa cijeruk”, kurang lebih 1 tahun, dan memicu munculnya berbagai macam spekulasi di masyarakat. Bahkan patut diduga adanya indikasi ketidak seriusan Inspektorat Kabupaten Tangerang dalam menangani permasalahan desa cijeruk.
Di sampaikan ketua DPP GNR (Gerakan Nurani Rakyat) Edi kurniawan SH, “Inspektorat dalam menangani masalah dana desa Cijeruk yang diduga selewengkan oleh oknum mantan kepala desa dengan nilai ratusan juta rupiah yang dalam praktek nya melibatkan SA alias barak terkesan lambat, ” Menurutnya.
“Seharusnya inpektorat lebih cepat bekerja dan bertindak agar tidak terkesan adanya kompromi, sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagaimana tugas dan kewenangan inspektorat adalah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan urusan pemerintah baik pemerintah daerah ataupun pemerintah desa, agar tercipta pemerintahan yang efesien, efektif bersih dan bebas dari perbuatan yang bersifat melawan hukum,”Tegas Edi.**@( rom/tim )