Kabupaten Serang, Warta Reformasi- Terkait Sengketa status Lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak yang di segel oleh ahli waris, Kepala SMPN 1 Mancak Tata Witarsa MPd sangat prihatin dan semoga segera menemukan titik terang,” katanya ketika ditemui Warta Reformasi di ruang kerjanya, Rabu (17/7).
Kami pihak sekolah sangat prihatin karena dapat berdampak terganggunya kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di sekolah ini,”sambung Tata.
Tata selaku kepala SMP Negeri 1 Mancak sangat prihatin dengan adanya penyegelan yang di lakukan pihak ahli waris, ARIS,”penyegelan tersebut bukan yang pertama kali yang di lakukannya ini sudah yang ke empat kalinya, bahkan perna sampai di meja hijau dengan melakukan persidangan, sekolah memiliki akte jual beli (AJB) yang di buat pada tahun 1996, itu dasar kuat buktinya, “Paparnya.
Bahkan almarhum JASAMAN sang pemilik tanah dengan sebagian anak-anaknya tidak mempersoalkan hal tanah tersebut, hanya ARIS selaku cucu dari anaknnya Jasman yang menggugat tanah dan menyegel sekolah dengan dalih belum di bayar,”Ujar Kepsek.
Lanjut Tata, dengan itu bupati Hj Ratu Tatu Chsanah meminta ahli waris untuk melakukan upaya-upaya hukum dengan meminta data-data yang valid kepada ARIS selaku ahli waris
namun ironis sekali ARIS selaku ahli waris tidak melakukan hal yang di sarankan pemerintah sampai saat ini,
Dengan kejadian penyegelan Sekolah oleh ahli waris, Senin (15/07/2019) kemarin, kita kwatir bisa berdampak ke proses KBM disekolah ini terganggu,” mudah-mudahan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan agar bisa menyelesaikan sengketa ini demi lancarnya proses kegiatan belajar mengajar disekolah ini dapat berjalan sebagaimana mestinya,” harap Tata.
Sementara itu camat mancak INZUL AROB MSi mengatakatan, bahwa persoalan sengketa ini dalam proses mediasi antara pemerintah dan ahli waris. Semoga permasalahan ini cepat selesai,” harapnya.**@Inan