Pandeglang, Warta Reformasi- Terkait gugatan cerai ERN (42 Tahun) dengan menggunakan surat keterangan domisili sebagai staf pengajar yayasan Islamic Boarding School di melalui Hardian selaku Kuasa Hukumnya menggugat cerai Suaminya IRF (51 Tahun) ke Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang Nomor : 0325/pgc.c/2019/PA.Pdg, Tanggal , 21-3-2019 Yang proses gugat cerai di pengadilan agama Kabupaten Pandeglang, menuai Banyak pertanyaan ?.
ERN (42 Tahun) sejak bulan Februari 2019 (lima) bulan yang lalu, diduga telah meninggalkan suami dan 2 (dua) orang anaknya dan sudah menetap di salah satu yayasan yang berada di kabupaten pandeglang dan yang bersangkutan meminta surat keterangan domisili dari Kepala Desa Cimanuk dengan Nomor : 474.34/II/SKD/Ds.2011/II/2019, sebagai staf pengajar yayasan Islamic Boarding School.
“ERN (42 Tahun) menikah dengan IRF (51 Tahun) pada bulan Februari 1999 sebagaimana data kutipan Akta Nikah No: 034/23/II/1999 yang di keluarkan oleh (KUA) Kantor Urusan Agama Kecamatan Serang- Kota Serang, tanggal,08 Februari 1999, Pernikahan Ernydar (42 Tahun) dengan IRF (51 Tahun) di Karunia anak 2 (dua) Orang yang saat ini berada di Kota Serang dan tinggal bersama IRF (51 Tahun) sesuai data kartu Keluarga No : 3604013108070030.
Menurut ketua RT.006/003 Kamsin, pihaknya mengaku tidak mengetahui apa saja kegiatan dan kehidupan serta keberadaan didalam yayasan Islamic Boarding School tersebut, karena memang warga setempat tidak bisa masuk sembarangan ke areal yayasan Islamic Boarding School dan terkesan tertutup,” kepada awak media, Rabu (19/6).
Di akui Kamsin, susah menemui pihak yayasan Islamic Boarding School juga tidak pernah melaporkan dan berkoordinasi terkait surat keterangan domisili staf pengajar yayasan an. ERN (42 tahun) dan yang lainnya termasuk keberadaan santri-santrinya,”Kata Ketua RT.
Di tempat terpisah Eman Sulaeman Kepala Desa Cimanuk Eman Sulaeman, untuk mengklarifikasi terkait penerbitan surat keterangan domisili staf pengajar di yayasan an. ERN (42 Tahun) yang di gunakan sebagai dasar gugat cerai ke pengadilan agama kabupaten pandeglang namun sayang tim media tidak bertemu dengan Eman Sulaeman, karena sedang berada di serang, Sabtu (22/6/2019).
Sekretaris Desa Cimanuk Rahmatullah di dampingi Sekretaris BPD Desa Cimanuk dan Kasi Pemerintahan Desa Cimanuk, Rabu (11/7)”memaparkan terkait aktifitas dan kegiatan di yayasan pihak Pemerintahan Desa tidak mengetahui persis terkait seluk beluk yang ada di di dalam yayasan karena untuk masuk ke yayasan di jaga ketat oleh Security sehingga masyarakat umum bahkan masyarakat setempatpun tidak bisa sembarangan masuk ke lingkungan yayasan tersebut, bahkan kemarin untuk pendaftaran hak pilih pemilu di persulit oleh pihak yayasan sehingga hanya ada 3 (tiga) orang yang masuk dalam sensus,”Paparnya.
Pihak Pemerintah Desa Cimanuk dalam waktu dekat akan mengundang pihak yayasan untuk meminta keterangan / penjelasan kepada Sdri. ERN mengenai Surat keterangan domisili dari Desa Cimanuk dengan nomor : Nomor : 474.34/II/SKD/Ds.2011/II/2019.
Dimana surat keterangan domisili dengan masa berlaku 3 bulan tersebut di berikan kepada yang bersangkutan untuk di pergunakan sebagai staf pengajar yang berdomisili di yayasan dan sampai saat ini sudah sudah habis masa berlakunya kadaluwarsa ( belum di perpanjang) atas adanya informasi bahwa Surat keterangan domisili dari Desa Cimanuk dengan nomor : Nomor : 474.34/II/SKD/Ds.2011/II/2019, an.ERN di gunakan untuk dasar gugat cerai ke pengadilan agama Pandeglang.
Pihak pemerintah Desa Cimanuk akan mengirimkan “surat keberatan” kepada kepala pengadilan agama Kabupaten Pandeglang dan kepada yang bersangkutan karena pihak pemerintahan desa cimanuk sampai saat ini tidak mengetahui dan mendapat tembusan dari yang bersangkutan maupun dari pihak pengadilan agama kabupaten Pandeglang terkait adanya gugat cerai, tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut tim media, Sabtu (22 /06/2019) sekitar jam :14.00 Wi.
Mau konfirmasi dengan pihak Yayasan Islamic Boarding School dan yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait gugat cerai an. ENR, namun setelah security konfirmasi dengan pihak yayasan dan yang bersangkutan,Tim media tidak di ijinkan untuk bertemu, dengan alasan sedang Rapat.
Kemudian Konfirmasi Via Hand phone Melalui pesan singkat (SMS), HD (pihak yayasan) menjawab dan mempertanyakan informasi dari mana? karena ini merupakan dugaan pencemaran nama baik saya, dan saya sangat serius menanggapi hal ini, dan dalam hal ini telah kami bicarakan dengan team pengacara kami, dan untuk hak jawab mohon maaf saya sedang meeting dan saya memilih menggunakan hak diam saya, karena saya tidak merasa melarikan istri orang, silahkan menghubungi pengacara kami, Bapak Hadian HP : 08781307XXXX. Terima Kasih.
Untuk mendapatkan penjelasan tanggapan dan hak jawabnya secara langsung/kongkrit dari pihak yayasan atau ERN maka untuk ketiga kalinya kembali tim media, Rabu (11/7/2019) sekitar jam 10.00 Wib mendatangi Yayasan tetapi setelah security konfirmasi dengan pihak yayasan/ERN, tim media tidak di ijinkan bertemu dengan alasan sedang Rapat/meeting.
Saat di konfirmasi tim media Yulinah Tusriati, SH, Panitera muda hukum Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang menjelaskan dan membenarkan bahwa ERN (42 tahun) yang berdomisili di yayasan telah mengajukan gugat cerai melalui Kuasa Hukum menurutnya hal ini sudah sesuai prosedur.
Namun ketika di pertanyakan bahwa ada aturan dalam Pasal 20 ayat a PP No. 9 Tahun 1975, dimana gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Artinya gugatan perceraian di gelar / di tangani oleh pengadilan agama kota serang karena data bersangkutan saat ini datanya berada di Kota Serang sesuai data kartu Keluarga No : 3604013108070030.
Faktanya saat ini gugatan perceraian an. ERN (42 Tahun) di gelar di pengadilan agama kabupaten pandeglang di jelaskan Yulinah Tusriati,SH, sebaiknya pihak tergugat mengajukan esepi di tujukan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Menyoroti hal ini, DJ.Syahrial,S.Ip.G.MA,( Deny Debus ) Direktur eksekutif DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas,” secara tegas pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Kepala pihak Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang dan pihak-pihak terkait terkait SOP PROSEDUR DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA CERAI GUGAT! khususnya penanganan perkara gugat cerai an.ERN penerapannya diduga tidak sesuai dengan Pasal 20 ayat a PP No. 9 Tahun 1975 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perceraian sama dengan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 116 KHI dan Pasal 133 KHI,”tegasnya.
Sementara, Kadiv Investigasi dari DPP LSM GEGER Banten, saat dimintai tanggapannya, sebaiknya pihak Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang memverifikasi terlebih dahulu data-data yang disampaikan pihak penggugat apakah sudah sesuai Sopnya atau belum, ” karena penanganan perkara gugat cerai an. ERN di pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, diduga ada permainan uang, atas dugaan ini Rangga meminta pihak pengadilan tinggi agama Provinsi banten untuk segera melakukan cek and ricek ke Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang,”ujarnya.**@(Inan/Tim)