Kabupaten Tangerang – Banten, Warta Reformasi- Pelaporan Terhadap Ketua Parade Nusantara Kabupaten Tangerang Masuki Babak Baru, sesuai dengan Surat undangan klarifikasi Polresta Tangerang Panggil Kepala Desa Terkait, Kamis (4/7/2019).
Seperti hal nya yang menimpa ketua Parade Nusantara kabupaten Tangerang berinisial (SA), yang di laporkan ke polresta tangerang atas dugaan penyelewengan pencairan dana desa Tahun anggaran 2015 – 2018.
Menurut sumber Berinisial (K), salah satu kepala desa di kecamatan sukadiri yang telah di panggil untuk dimintai keterangan (klarifikasi) oleh polresta Tangerang. ”mereka yang meminjam uang/dana talangan kepada sdr (SA), diduga dengan jaminan surat kuasa, buku tabungan desa, dan slip pengambilan uang di bank yg telah di cap stampel basah dengan di bubuhi tanda tangan kepala desa dan bendahara desa, cukup banyak dan tidak dapat di sebutkan satu persatu,”jelasnya.
Umumnya uang yang di pinjam oknum kepala desa kepada sdr (SA) diduga di kenakan bunga 5 persen hingga 15 persen dan oknum kepala desa bersangkutan akan membayar pokok pinjaman plus bunga nya pada saat pencairan dana desa mendatang.
Keterangan tersebut di pertegas oleh Sdr. Y (kades) dari kecamatan kemiri. Sebelum memenuhi panggilan penyidik polresta Tangerang untuk dimintai klarifikasi, kepada awak media Y juga mengaku pernah dua kali meminjam uang dari (SA), untuk menutupi pengembalian (silpa) & pembayaran pajak.
Menurut nya, (SA) bukan hanya meminjamkan uang dengan bunga tinggi kepada kepala desa, tapi dia (SA..red), juga diduga mampu mencairkan dana desa dari BANK dengan mudah, adapun cara nya seperti apa saya tidak tahu jelas nya,” Ujarnya, Jum’at (12/07/2019).
Sepak terjang (SA) yang juga tercatat sebagai calon anggota DPRD kabupaten Tangerang tahun pemilihan 2019 dari salah satu partai politik, dari dapil II (dua), diduga sudah lama menjalankan praktek seperti itu, karena berdasarkan sumber, (SA) juga diduga pernah di laporkan ke polresta Tangerang & polda banten, perihal pendanaan talangan para kepala desa bermasalah dengan anggaran desa.
Bahkan (SA) juga pernah di demo oleh LSM di puspem kabupaten Tangerang terkait diduga rangkap jabatan : (Head Marketing Offifice BJB & ketua parade nusantara kabupaten tangerang), setelah melalui proses mediasi, akhir nya (SA) meninggalkan jabatan nya sebagai Head marketing office BJB tahun 2017.
Berbekal pernah menjabat sebagai Head marketing office di Bank BJB pada tahun 2017, apakah mungkin (SA) mendapat kemudahan yang tidak prosedural, dalam proses pencairan dana desa, sehingga (SA…red) Dapat dengan mudah diduga mencairkan dana desa, sedangkan (SA) jelas bukanlah kepala desa atau bendahara desa, yang memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran dana desa (add/dd), jika hal ini terus di biarkan jelas akan berdampak buruk pada sistem & regulasi yang ada.
Untuk mengetahui tanggapan Pemerintah Desa ( Pemdes ) kabupaten Tangerang terkait persoalan tersebut, Bidang Pemdes, Ahmad Hapid mengatakan, terkait dengan Cijeruk kita sudah pernah berkirim surat ke Inspektorat kabupaten Tangerang agar diperiksa, dan akhirnya Mantan Kades, Rt, Rw semuanya di panggil semua ke Inspektorat dan di bawa ke Pjs, namun kita belum mengetahui hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Karena dari informasi yang di dapat mantan kepala desa ini diduga beberapa kali mangkir. “Pungkasnya. Rabu, ( 17/07/2019 ). **@( romi /Red)