OKI, Warta Reformasi– Rombongan massa LSM BARAK INDONESIA SUMSEL Kembali Turun Kejalan untuk Aksi Unjuk Rasa menyatakan sikap Legitimasi Ketua KONI OKI kepada pemerintah diduga telah mengangkangi konstitusi yang berlaku di NKRI, Rabu (3/7).Massa menggelar aksi demo dihalaman kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kabupaten OKI,” meminta kepala BKD OKI untuk memberikan sanksi terhadap Ketua KONI terpilh, Muhammad Refly,SSos MM, yang melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional pasal 40 Pengurus KONI baik tingkat nasional,provinsi dan kabupaten/kota bersifat mandiri tidak terikat dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Surat edaran menteri dalam negeri nomor 800/2398/SJ TANGGAL 26 Juli 2011 tentang rangkap jabatan yang menyebutkan melarang kepala daerah, pejabat publik,termasuk wakil rakyat maupun ASN rangkap jabatan pada organisasi Olahraga seperti KONI dan Induk Olahraga.
Juga ada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Nomor B 903/01/-15/04/2011 tentang hasil kajian yang menemukan rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan didaerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Bahkan ada lagi hasil yudisial Review dari Mahkama Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 Terhadap UJI MATERI Pasal 40 UU NO 3 Tahun 2005 Tentang Keolahragaan serta pasal 56 Perturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 yang diajukan Saleh Mukadar ketua KONI Surabaya.kesimpulanya permohonan Yudisial Review dari Saleh Mukadar ditolak.
Adalagi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri NO.X.800/33/57 Tertanggal 14 Maret 2016 Perihal Rangkap jabatan Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, Pejabat Struktural dan fungsional, serta anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Berpedoman dengan hal itulah mereka meminta jabatan Ketua KONI yang dipimpin Refly perlu ditinjau ulang. Mengingat Refly juga menduduki jabatan struktural sebagai camat,dikecamatan Lempuing Jaya.
Koordinator Aksi, Malvin Mamora didampingi Koordinator Lapangan, Povi Damarian,SH, jabatan Ketua KONI OKI dinilai bertentangan dengan Undang.”Pilih salah satu mau jadi camat apa ketua KONI,karena sudah jelas tidak boleh rangkap jabatan Rawan Konflik Kepentingan.”Cetus Malvin, Rabu (3/7/2019) dihadapan kepala BKD OKI,Heri Susanto,SSos.
Dalam Aksi Tersebut LSM BARAK INDONESIA SUMSEL Mendesak Kepala BKD OKI, untuk Mengajukan Pemberhentian Ketua KONI OKI Terpilh dengan Ketua KONI Baru yang bukan dari ASN dan Pejabat Publik untuk menyampaikan Kepada Bupati OKI Karena dinilai Cacat Hukum, meminta bupati menunda pemberian bantuan dana anggaran KONI OKI sebelum kepengurusan ditinjau ulang.
Mendesak Kepala BKD Kabupaten OKI untuk Melaksanakan tugas sesuai dengan TUPOKSInya (Tugas,Pokok dan Fungsinya) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Apa bila tidak sesuai pelaksanaanya maka kami mendesak agar kiranya Kepala BKD Kabupaten OKI Mundur dari Jabatannnya.
Apabila tuntutan ini diabaikan,pihaknya akan mengelar aksi di halaman kantor Gubernur dan KONI Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BKD OKI, Heri Susanto,SSos akan menggelar rapat terkait hal ini.”pihaknya akan mempelajari tuntutan dari para pendemo tersebut.”Akan kami Pelajari hal ini terlebih dahulu,”janjinya.(MV/TIM)