KAB. TANGERANG – BANTEN, Warta Reformasi- Dua bulan lamanya berada dirumah tak layak huni dengan kondisi sakit, Abak (36) warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibawa ke RSUD Balaraja guna mendapatkan perawatan rumah sakit, Senin (17/6).Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak rumah sakit, Pasien Diagnosa TBC dengan Komplikasi Pneumothoraks (ada udara dalam rongga dada karena pecah paru-paru akibat TBC), “Hal tersebut dikatakan Kepala Puskesmas Jayanti Dr. Sulastri, saat mengirimi pesan singkatnya kepada Warta Reformasi.com melalui pesan WhatsApp.
Camat Jayanti H.Chaidir, saat meninjau ke kediaman keluarga Abak (36), pada Senin, 17 Juni 2019, pukul 09.30 WIB bersama Puskesmas, dan Kepala Desa setempat Suandi. Pemerintah akan siap membantu Abak dan keluarga guna mendapatkan perawatan rumah sakit, dan akan memberikan tempat tinggal yang layak.
Untuk mengetahui tentang keluarga tersebut. Menurut tetangga sekitar, Abak tinggal dirumah tak layak huni bersama sang isteri diduga sudah lebih dari 6 tahun, mereka dikaruniai 2 (dua) orang anak perempuan. Namun, sejak kecil anak keduanya kini telah di urus oleh sodaranya akibat kondisi yang tak mampu.
Abak bersama sang istri diduga sudah lama tidak bekerja. Untuk sehari -hari makan pun sering kali mereka di kasih oleh tetangga sekitar yang masih memiki belas kasihan. Sementara, anak pertama nya baru berusia 11 tahun, dan baru akan lulus sekolah dasar pada tahun ini.**@( rom ).