PRABUMULIH, Warta Reformasi- Sempat buron hampir setengah tahun dan kabur ke Kabupaten Muara Enim, tidak membuat petugas dari Polsek Prabumulih Timur itu lupa dengan Gusti Randa alias Pesek (18). Warga Jalan Padat Karya RT 04 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumsel yang diduga terlibat tindak pidana pencurian.
Gusti Randa alias Pesek diamankan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur karena diduga terlibat kasus pencurian 4 unit baterai merk incoe 70 Ampre milik korban Nurul Salam (30) warga Jalan Sumatera Gang Anugrah RT 04 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang terjadi pada November 2018 lalu.
Modus yang digunakan pelaku tersebut dengan cara masuk halaman garasi mobil truck dan mengambil 4 unit baterai merk incoe 70 Ampre dengan cara membuka baut pengikat baterai mobil truck colt diesel hdx di dalam garasi halaman rumah korban, kemudian pelaku melarikan diri.
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah menerangkan, pada awak media Kamis (9/5/2019), membenarkan penangkapan Gusti Randa alias Pesek, akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap pada hari Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Muara Enim. ” Nah,akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” terang AKP Alhadi.**@(JNq/Red)