Muara Enim, Warta Reformasi- Perilaku bejat dan tak bermoral kembali terjadi di Negeri ini, “Pasalnya, salah satu orangtua yang seharusnya menjadi pelindung terhadap anaknya dari hal kejahatan maupun hal negatif yang mengganggu kehidupan sang anak, Justru sebaliknya, hal negatif malah bersarang ke otak sang bapak dengan menyetubuhi cara paksa terhadap anak kandungnya sendiri.
Sebut saja terduga TSK S (41) warga Desa LJ Kecamatan TA Kabupaten P Sumatera Selatan ini, Ia ditangkap oleh Reskrim Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim pada Sabtu(23/03/19) sekitar pukul 20 :00 Wib, dengan Dasar Nomor :LP.B/20/III/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.T.Abang),dan pelaku terjerat pasal: 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sementara kronologis kejadian yang dilakukan oleh pelaku sang pemerkosa anak kandung ini terjadi di TKP ,
Yakni didalam kamar rumah tersangka di Desa LJ Kecamatan TA Kabupaten P pada (23/03/19). Korban yang diketahui merupakan anak kandungnya itu berinisial R.R (15), status pelajar Desa LJ Kecamatan TA. Korban RR(15) usai diperkosa bapak kandungnya tersebut,langsung melaporkan hal itu kepada sang Ibunya yang beralamatkan di Desa HJ Mendengar laporan dari sang anaknya itu, D(32) sang Ibu yang tinggal di Desa HJ ini, langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek yang didukung beberapa saksi-saksi itu.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIk,SH,MH, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH,didampingi Kanitreskrim, membenarkan telah menerima laporan dari korban, Dan kita perintahkan Kanitreskrim dan anggota untuk menangkap terduga pelaku pemerkosa anak kandung itu.
Saat ditangkap terduga pelaku tengah berada di sebuah panti pijat di Desa LJ pada pukul 20:00 Wib. ” Saat di lakukan penangkapan TSK tidak melakukan perlawanan dan langsung di bawa ke Polsek TA untuk di lakukan pemeriksaan ,” tegas Kapolsek.**@(HKJ)