* Herman Deru Lakukan Peletakan Batu Pertama Pilot Project Program Indonesia Terang Lembaga Pengembangan CSR Indonesia (LPCI) di OKU Timur
MARTAPURA, Warta Reformasi- Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan Peletakan Batu Pertama Pilot Project Program Indonesia Terang Lembaga Pengembangan CSR Indonesia (LPCI) di Dusun Batin Sari, Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, Sabtu (23/2).
Dengan didampingi Duta Literasi Hj Percha Leanpuri, Bupati OKU Timur HM Kholid Mawardi dan Ketua Umum LPCI Teten Indra dalam sambutannya Gubernur Herman Deru berharap program Indonesia Terang ini dapat berkesinambungan tidak hanya di Kabupaten OKU Timur akan tetapi juga di Kabupaten/Kota se Sumsel.
“Selaku Gubernur Sumsel, Saya mengucapkan terima kasih kepada LPCI atas program Indonesia terang ini, diharapkan akan ada program kelanjutannya,” harap Gubernur.
Disamping itu, Dia juga mengaku bangga memimpin Provinsi Sumsel dengan memiliki potensi alam yang luar biasa diantaranya potensi Batubara, Minyak , Gas yang di olah oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Namun itu semua masih perlu adanya kontrol terkait dengan CSR baik perusahan Swasta dan perusahan Asing. Mengingat selama ini sulit memantaunya karena tidak di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi sulit untuk melihat marjin dan profit mereka,” tambah Herman Deru.
Meski demikian dirinya masih menaruh harapan besar kepada LPCI ini untuk dapat segera melakukan investigasi lanjutan. Demikian juga dengan perusahaan yang belum menjalankan kewajiban perusahan yang belum mengeluarkan CSR.
Sementara itu, dalam sambutan singkatnya Bupati Kabupaten OKU Timur HM Kholid Mawardi mengucapkan terima kasih kepada LPCI yang telah melakukan program Indonesia Terang di Kabupaten OKU Timur.
“Ini luar biasa. Terimakasih atas dipilihnya OKU timur sebagai lokasi dicanangkannya Indonesia Terang ini,” tegas Kholid.
Sebelumnya, Ketua Umum LPCI Teten Indra mengatakan Indonesia terang dalam rangka percepatan program pembangunan nawacita Presiden RI Joko Widodo.
Dikatakannya, Di dalam regulasi di Negara ini pada 8 tahun lalu sudah mengadopsi konvensi menjadi Undang-undang yang berbicara CSR, disamping itu CSR mengayumi ada 5 undang undang diantaranya, Undang-undang perseroan terbatas, undang-undang penanaman modal asing, UU migas, UU fakir miskin dan UU lingkungan hidup. “Itulah payung legalitas CSR dan begitu kuat payung serta megalitas CSR ini.
“Fungsi lembaga pengembangan CSR sebagai generator, koordinator, fasilisator dan investigator,” tegasnya.
Di jelaskannya Pelaksanaan CSR berencana kedepan, dimana katanya menjadi lembaga pengembagan CSR khusus untuk perusahan swasta nasional dan perusahan swasta multi nasional.
“Lima tahun kedepan masih konsen dan fokus kepada CSR multi nasional sambil memberikan idokasi kepada para wajib CSR swasta nasional begini cara pengembangan CSR yang baik dan benar,” tambahnya.
Dalam program Indonesia terang ini, kata Teten LPCI ada dua program pertama fisik dan non fisik. Namun masih fisik dulu.
“Jadi kalau saudara baru rencana akan membangun tanpa hutang, Kami di era bapak Presiden Joko Widodo sudah melaksanakan pembangunan tanpa APBN, APBD dan tanpa hutang , itu rill, ini yang sedang kami laksanakan bahkan sudah dijalankan dari tahun 2017,”ucapnya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Gubenur Sumsel dan jajaran begitu juga suportnya yang telah diberikan.**@AS/Ril Humprov.