Beranda Nasional Nasrun Umar: Sekda Harus jadi Lokomotif Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah

Nasrun Umar: Sekda Harus jadi Lokomotif Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah

598
0
BERBAGI

” Rakornas Forsesdasi 2019 di Kaltim ”

Kalimantan Timur, Warta Reformasi- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar menghadiri penutupan Rapat koordinasi nasional (Rakornas) Implementasi Reformasi Birokrasi dan Rakernas Forsesdasi tahun 2019. Kegiatan ini digelar di BSCC Dome Balikpapan, Kamis (21/02).

Dipaparkan Nasrun Umar, Rakernas Forsesdasi 2019 menghasilkan Rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh DPP Forsesdasi antara lain,
Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk dapat menjadi lokomotif dan mempunyai komitmen yang tinggi untuk memimpin dalam implementasi reformasi birokrasi di daerah yang meliputi 8 (delapan) area perubahan.

Antara lain manajemen perubahan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan kelembagaan, penguatan tatalaksana, penguatan sistem manajemen SDM ASN, penguatan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kemudian perlu diusulkan pula kepada pemerintah (Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKN) untuk memenuhi rasa keadilan (tidak dijatuhi 2 hukuman terhadap 1 perbuatan) dan masa depan ASN, agar meninjau kembali Surat Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

” Mengharapkan kepada DPN KORPRI bersama DPP FORSESDASI yang telah mengusulkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 87 ayat (2), dan ayat (4) huruf b huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk mengusulkan kepada Pemerintah merubah ketentuan pasal tersebut untuk adanya persamaan dan kepastian dimuka hukum, kesejahteraan dan masa depan ASN,” ungkapnya

Lebih jauh dikatakan Nasrun, DPP FORSESDASI dan anggota mendukung DPN KORPRI untuk ke depan mengusulkan uji materi tekait pejabat eselon I yang diisi dari swasta, dan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi karir oleh lembaga atau pribadi.

“Mengharapkan kepada pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera mengusulkan unit kerja pelayanan yang akan diikutkan dalam lomba Tahun 2019 dalam rangka pelaksanaan peningkatan pelayanan publik melalui one agency one innovation,” tuturnya

Menurutnya rekomendasi yang ada sesuai dengan tema dari pada rakornas pada tahun tahun 2019 adalah percepatan reformasi birokrasi dalam rangka mencapai tujuan tata kelola pemerintahan kelas dunia pada tahun 2025, melalui inovasi dan pelayanan publik. Kendati demikian didalam perjalanan Nasrun mengaku tentu masih banyak hal yang akan menjadi rekomendasi didalam Forsesdasi.

” Personifikasinya begini, kalau kepala daerah itu adalah kepala, sedangkan Sekda itu adalah lehernya artinya sekda itu sangat penting dan strategis di dalam sistem penyelenggaraan daerah baik itu di provinsi maupun kabupaten kota, oleh karenanya dengan pembekalan yang dilakukan oleh para narasumber terjadi pencerahan yang bisa membawa angin segar ketika mereka kembali ke tempat masing-masing,” pungkasnya.**@AS/Ril Humprov.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here