Pangkalpinang, Warta Reformasi- Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat disetujui oleh DPRD Kota Pangkalpinang pada Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan II Tahun 2019 DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (12/2) di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, masih melanjutkan pengkajian dikarenakan belum selesai.
Wali Kota Pangkalpinang H.Maulan Aklil dalam sambutannya menyatakan,dengan disusunnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang yang tentram, tertib, aman, dan nyaman serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Terkait pengajuan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, Wali Kota Pangkalpinang meminta Ketua Pansus 6 DPRD Kota Pangkalpinang agar menjadwalkan kembali pembahasannya.
“Dan kami berharap dalam waktu yang tidak begitu lama, Raperda tersebut segera dapat disetujui juga oleh DPRD Kota Pangkalpinang menjadi Peraturan Daerah,” kata Wali Kota.**@(R77)