Beranda Bangka Belitung ADA APA DIBALIK KANDASNYA TONGKANG ZIRCON

ADA APA DIBALIK KANDASNYA TONGKANG ZIRCON

1208
0
BERBAGI

 

Bangka Belitung, Warta reformasi- Menyikapi Tongkang Zirkon yang kandas di perairan desa baru manggar, milik PT Putra Prima Mineral Mandiri Bangka, yang akan dikirim ke PT Irpan Prima Pratama Kumai beberapa hari lalu, membuat LSM Fakta Kabupaten Beltim angkat bicara.

Ketua LSM Fakta Kabupaten Beltim, Ade Kelana mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan LSM Fakta Kabupaten Beltim, Zirkon dapat dikirim keluar daerah Babel, Perusahaan ini menggunakan payung hukum apa.

Menurutnya,” jika Perda Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah yang dipakai sebagai acuan, maka perusahaan ini harus memenuhi terlebih dahulu aturan tata cara dan bentuk kerjasama pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah, yang diatur dengan Peraturan Gubernur (pasal 7 ayat 5).

Permasalahannya sudah adakah Pergub tentang masalah ini?
Lalu kata Ade, betulkah perusahaan PT Putra Prima Mineral Mandiri asal Bangka mempunyai izin IUP zirkon atau IUP2 lain yang sesuai dengan aturan. “Sehingga mampu mengirim zirkon sebanyak 2.463 ton, seberapa luas dan berapa lama untuk memproduksi Zirkon sebanyak itu,” tuturnya.

Kemudian menurut pasal 8 ayat (1) Perda Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah, pemegang IUP yang mengusahakan Mineral ikutan Timah, seharusnya terlebih dahulu setelah dan telah mendapatkan, “competent person Indonesia” (CPI) dan kewajiban-kawajiban lain yang mengikat terlebih dahulu, apabila Perda ini yang diberlakukan.

Menurut informasi yang didapat dari Kasatpol Airud Beltim, bahwa semua dokumen pengiriman zirkon ini sudah lengkap tertanggal 24 Januari 2019.
“Bagaimana mungkin semua dokumen dapat dikeluarkan pada tanggal yang sama,sementara biasanya untuk menyelesaikan administrasi salah satu dokumen harus menyelesaikan dokumen yang lain terlebih dahulu, yang belum tentu selesai dalam satu hari kerja kecuali ada sesuatu hal yang urgen sekali, hal ini mencurigakan,” ungkap Ade.

” Ia mengatakan, perda tentang pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah baru di undangkan tanggal 23 Januari 2019. Terkesan Perda ini dibuat buru-buru, seolah-olah untuk mengakomodir pengusaha ini, karena terlihat bagaimana penyelesaian administrasi dokumen yang selesai semua dalam satu hari kerja, sementara Pergub untuk perda ini juga belum tentu ada.“Bagaimana pengenaan tarif pajak terhadap mineral Zirkon ini jika Pergub dari Perdanya belum ada,” jelas Ade Kelana.

Menurutnya, dari sedikit telaah masalah diatas jika ada dokumen yang tidak terpenuhi, patut diduga pengiriman Zirkon ini ilegal.
“Tentu berefek terhadap penegakan hukum atas pelanggaran aturan, jika hal ini memang terjadi maka diharapkan penegak hukum bergerak cepat untuk menahan tongkang dan muatannya terlebih dahulu dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan masalah ini,” terangnya.

Di atas kapal,Syahbandar Santi memastikan isi dokumen-dokumen kapal tersebut. Dokumen tersebut katanya lengkap. “Dokumennya sudah saya bawa kesini, alhamdulillah lengkap,” kata Santi kepada awak media usai pemeriksaan.

Dijelaskan Santi, tertera di dalam dokumen pengiriman jumlah muatan pengiriman sebesar 2.500 Ton. Zirkon dikirim dari Pangkal Balam atas nama PT PUTRA PRIMA MINERAL MANDIRI ditujukan ke PT IRFAN PRIMATAMA Kumai.

Dengan kejadian kandasnya kapal tongkang ocean II tersebut, pihak DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempertanyakan legalitas pengiriman mineral ikutan zircon seberat 2,493 ton, yang dimuat di Kapal Tongkang Ocean II yang kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.

Padahal sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman dengan persetujuan DPRD Babel, telah melarang pengiriman mineral Ikutan zircon ke luar daerah, apalagi diekspor sebelum Perda dan Pergub disahkan.

Wakil Ketua III DPRD Babel Deddy Yulianto menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan baru disahkan, 23 Januari lalu.
Namun nyatanya, sebuah perusahan masih nekat melakukan pengiriman zircon keluar daerah Babel.

“Perda kita diundangkan tanggal 23 Januari 2019, Tanggal 24 sudah dilakukan pengiriman. Artinya, sebelum Perda itu ditetapkan mereka sudah melakukan loading (pengisian). Jadi terkesan buru-buru terkesan direkayasa, nah ini perlu kita pertanyakan,” kata Deddy kepada wartawan, usia rapat di ruang Banmus DPRD Babel, Rabu (6/2).

Apalagi diduga zircon seberat hampir 2,500 ton tersebut didalamnya mengandung 45 persen pasir timah.

“Polda Babel harus segera menindaklanjuti terkait asal usul barang karena asal usul zircon harus jelas. Apalagi informasi dari kawan-kawan pertambangan didalam kurang lebih 2.500 ton tersebut, ada kandungan pasir timah itu kurang lebih 45 persen,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Babel, Kombes (Pol) Mukti Juharsa mengaku siap untuk menindak lanjuti pengiriman zircon tersebut.
“Kita siap tindak lanjuti, pada intinya barang-barang ini bisa keluar dari Bangka Belitung dua tahun setelah keluarnya Perda. Saya hanya mengutip bahasa hukum,” ujarnya.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaýa menambahkan, DPRD Babel tidak pernah menghambat investasi, namun aturan dan mekanisme hukumnya harus jelas.
“Pelaksana Perda ini adalah Pergub, sekarang Pergub nya belum ada. Kami hanya meluruskan supaya perusahaan tersebut berlangsung komentar seakan-akan DPRD ini menghambat investasi, hanya saja perusahaan tersebut kebelet mau kirim,” tegas Didit.

“Apalagi informasi yang saya dapat dari Pak Deddy, tanggal 23 itu ada pengiriman lagi sedangkan gubernur sudah mengirim surat agar sebelum Perda ini disahkan, sebelum Peraturan Gubernur disahkan tidak ada pengiriman, tiba-tiba kok ada yang mengirim,” lanjutnya.

Untuk itu,” dirinya juga menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.
“Silahkan pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, soal aturannya itu benar atau tidak, ya yang berhak menentukan pihak kepolisian,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Babel Suranto mengatakan, pihaknya akan melarang pengiriman mineral ikutan sebelum Pergub selesai.
“Hasil rekomendasi rapat ini tidak melakukan pengiriman, ya kita tidak akan melakukan pengiriman dulu, kita larang dulu sampai Pergub selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan mengatur tatacara kerjasama dengan instansi-instansi terkait mengenai pengolahan zircon untuk Pergub nya.
“Tata cara kerjasama dengan BUMN, BUMD, pak manager, IUP dan sebagainya, tata kerjasama dalam pengolahan nanti kita atur Pergub nya,” tandasnya.**@(R77)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here