Muara Enim-Gelumbang, Warta Reformasi- Terkait dugaan ketidak transparan masalah dana plasma Sawit di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan selama ini, rupanya menuai protes dari masyarakatnya sendiri.
Ratusan masyarakat Desa Sebau Kecamatan Gelumbang yang dikordinatori oleh Armani,Teguh, dan Usman, terlihat di aula Kantor Camat Gelumbang tersebut, tampak berkumpul dengan pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian dan Koramil setempat, pada Kamis (03/01).
Dalam mediasi atau musyawarah yang difasilitasi Camat Gelumbang Syarkowi S.sos, serta dihadiri Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, dan Danramil Gelumbang Kapten Edi Prayitno, maupun unsur lainnya itu.
Untuk mediasi maupun musyawarah antara masyarakat Desa Sebau dengan Kepala Desanya tersebut,menemui jalan buntu. Dalam penjelasan terkait dana plasma oleh Kepala Desa Sebau Supriyadi melalui bendahara Desa Sebau Rolin dihadapan ratusan masyarakat tersebut,”bahwa pihak nya mengklaim penjelasan mengenai dana plasma pada tahun 2015 sampai 2018 sudah sesuai persedur. ” Tahun 2015 sampai 2018 dana plasma yang diperoleh, dan sudah terperinci sesuai aturan,” ucapnya.
Namun hal tersebut, justru berbeda dengan data yang ada dari para perwakilan masyarakat Desa Sebau tersebut, sebut saja Armani,Teguh, dan Usman yang mewakili masyarakat desa Sebau itu, mereka mengatakan rincian uang Plasma untuk desa Sebau periode kepala Desa Supriyadi yang diperoleh dari PT CPA itu , uang plasma yang diterima kades pada bulan Juli -Desember tahun 2015, dan Juli-Desember tahun 2017, hingga November 2018,” dan total uang plasma yang diterima Kades Supriyadi Rp.200.644.182, dengan jumlah hektar tanah untuk desa Sebau = 73,35 hektar.
” Ya, uang plasma yang diterima kades Supriyadi didata kami lengkap,berikut tanggal diterima ,maupun yang menerima uang plasma,” ungkapnya.
Dikatakannya, seharusnya uang plasma yang diperoleh dari PT CPA selaku pengelola plasma tersebut, Kades seharusnya transparan, dan masyarakat Desa Sebau dapat menikmatinya,justru sebaliknya uang tersebut tidak transparan di jelaskan pada masyarakat.
” Kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum terkait uang plasma untuk desa Sebau,” ujar Armani, Teguh, dan Usman, yang mewakili masyarakat desa Sebau Kecamatan Gelumbang ini.
Camat Gelumbang Syarkowi S,Sos yang memfasilitasi dalam mediasi antara masyarakat Desa Sebau dan Kepala Desa Sebau Supriyadi itu menerangkan, jika pihaknya memfasilitasi dalam mediasi ini untuk berkordinasi antara masyarakat dan Kades berkumpul di aula kantor Camat Gelumbang ini.
Namun jika mediasi ini tidak menemukan jalan keluar, kami berharap kedua belah pihak dapat bisa menyelesaikan sesuai aturan yang ada, dengan tetap menjaga kerukunan yang ada,” terang Camat Syarkowi.
Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH yang hadir dalam mediasi tersebut, meminta semua dapat menciptakan rasa aman dan damai, Kami pihak Kepolisian bersikap netral dalam hal terkait masalah plasma di desa Sebau Kecamatan Gelumbang ini.
” Jika masih bisa dikordinasikan, silahkan dikordinasikan, dan jika tidak bisa dikodinasikan, dan akan keranah hukum kita proses sesuai hukum . ” Kita minta semua dapat diselesaikan sesuai aturan, dan jangan dulu menvonis seseorang salah dan benar.”dan semua yang menentukan salah dan benar, yaitu Pengadilan, dan kita dalam hal ini bertindak netral dengan menjalankan tugas sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara dalam mediasi antara masyarakat desa Sebau dan Kepala Desa nya terkait uang plasma yang menemui jalan buntu itu, akhirnya pada pukul 17: 30 Wib, di aula kantor Camat Gelumbang tersebut, akhirnya satu persatu masyarakatpun membubarkan diri masing-masing.**@(JNB)