Palembang, Warta Reformasi-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumsel minta Camat tingkatkan lagi pengawasan dan pembinaan dana desa, Karena Camat memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan dana desa.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel Maman Abdulrachman saat diwawancarai usai acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pebgelolaan Sumber Daya Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2018 dan Semester II tahun 2018 di aula BPK, Jumat (21/12/2018).
“Camat kurang mengawasi dan membina kades dalam penggunaan Dana Desa pada hal ini ada tugas para camat, ungkapnya.
Namun Menurutnya, Kepala Desa (Kades) menganggap bahwa kades menganggap Camat bukan atasannya. Padahal berdasarkan struktur kinerjanya, Camat membawahi kades. Kita minta Camat melakukan pengawasan dan pembinaan dana desa
“Kades merasa dipilih langsung oleh rakyat, mereka anggap camat gak punya wewenang, padahal tidak begitu, tugas kades itu untuk melaksanakan apa yang pemerintah programkan melalui Camat dan kades itu kinerjanya dibawah Camat” jelasnya.
Selain itu, Maman Abdulrachman menyampaikan, pemeriksaan BPK ini meliputi pendidikan, kesehatan dan dana desa. Ini adalah pemeriksaan kinerja. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, kesimpulannya belum sepenuhnya efektif, “ujarnya.
Penyebabnya, lanjut Maman, adalah SDM yang terbatas, kompetensi yang kurang serta sarana dan prasarana. ” “Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau agar pemda mengalokasikan dana untuk pembinaan dana desa,” ujar Maman.
Maman juga menjelaskan, pemeriksaan kali ini dilakukan di 7 kabupaten dan kota diantaranya Palembang, Ogan Ilir, Banyuasin, OKU, OKI dan Muara Enim. “Untuk 10 kabupaten dan kota lainnya, akan dilakukan pemeriksaan terkait belanja infrastruktur pada bulan Januari, ” tandasnya.**@AS