Muara Enim-Gelumbang, Warta Reformasi-Nah,setelah menerima laporan dari korban ,Dasar (LP/B/46/XI/2018/Sumsel/Res.Muara Enim /Sek.Gelumbang,27 Nov.2018) ,Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penipuan di wilayah hukum Mapolsek Gelumbang tersebut, Unit Reskrim Polsek Gelumbang langsung bergerak menangkap pelaku penipuan itu , yakni bernama Fahrizal Bin Agusnawi (30),warga dusun II Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Setelah melakukan pengintaian Pelaku Fahrizal(30) di tangkap dikediamannya pada (06/12) sekitar pukul 20:30 Wib. Sementara sang pelapor /Korban penipuan oleh Fahrizal (30) ,diketahui yakni bernama M Alamsyah Bin Abdul Hamid (47) warga Kelurahan Gelumbang.
Korban Alamsyah (47), di duga kuat tertipu oleh pelaku Fahrizal (30), lantaran anak kandung korban di janjikan pelaku untuk masuk kerja di PT Multico Milenium Persada ,namun dengan catatan korban harus menyiapkan dana adminitrasi Rp.30.000.000,(Tiga puluh juta rupiah).
Setelah korban menyanggupinya dan memberikan dana itu kepada pelaku dengan tanda terima kwintansi ,serta perjanjian tertulis antara korban dan pelaku kala itu, Namun hingga waktu yang di Tunggu-tunggu dalam perjanjian tersebut tak kunjung tiba untuk memasukan anak korban bekerja di Perusahaan tersebut, Korban yang merasa di tipu oleh pelaku langsung melaporkan hal itu kepada Polisi. Dan kini pelaku telah ditangkap atas dugaan kuat kasus penipuan ,dan terjerat pasal 378 KUHP.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono,melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH, membenarkan telah ada penangkapan terhadap pelaku bernama Fahrizal(30) warga dusun II Desa Jambu Kecamatan Gelumbang . ” Ya,setelah kita menerima laporan dari korban,kita langsung melakukan penyelidikan. Dan kita perintahkan Kanitreskrim dan anggota untuk segera menangkap pelaku Fahrizal(30) ,Kini pelaku telah kita amankan di Polsek Gelumbang untuk dilakukan terus pemeriksaan,” terang Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek,bagi masyarakat yang telah dirugikan oleh pelaku agar tidak Segan-segan melaporkan hal itu, Dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dari Calon Kabupaten Gelumbang Media ini mengabarkan.**@(JNB)