Palembang, Warta Reformasi_ Kisruh Konggres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 27-28 Juli lalu, membuat anggota IPPAT gerah. Mereka mengajukan gugatan atas dilantiknya kepengurusan terpilih. Karena hasil Kongres IPPAT di Makasar diduga dinilai tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.
Koordinator penggugat Togar Simnjuntak yang juga anggota IPPAT mengatakan, gugatan diajukan ke pengadilan didasari dengan tidak dipatuhinya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Pemilihan Ketua IPPAT di Makassar Sulsel, seharusnya dipilih dua kandidat yang memiliki suara terbanyak pertama dan kedua untuk masuk pada putaran kedua. Tetapi yang terjadi tidak dijalankannya AD/ART, malah kandidat pemilik suara terbanyak pertama Langsung dilantik,” katanya usai Diskusi Era Baru, di Rumah Makan Pindang Pegagan H Abdul Mutha’ah di Jalan Akses Bandara SMB II, Palembang, Sabtu (10/11/2018).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Dari permasalah itulah pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perbuatan melawan hukum, Tapi kalau putaran kedua dijalankan maka 50% + 1 pasti didapat dan tidak menyalahi AD/ART.
“Kita punya itikad baik bukan bermaksud lainnya, tidak juga untuk membuat organisasi tandingan. Kami konsisten bahwa IPPAT satu-satunya organisasi untuk PPAT di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Menurut Togar, gugatan ini dilakukan untuk menegakkan marwah organisasi serta mengukuhkan bahwa organisasi PPAT hanya IPPAT. Ia ingin merebut kembali IPPAT dari sesama rekannya yang belum kompeten memimpin organisasi IPPAT.
“Bila gugatan kami dikabulkan maka kami akan kembalikan ke AD/ART. Dalam aturan AD/ART menghendaki Kongres Luar Biasa maka kami akan mengikuti itu. Pengurus daerah yang ikut mengajukan gugatan adalah Sumsel, Yogyakarta dan Banten” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa organisasi yang tidak patuh pada AD/ART tidak bisa diharapkan mengayomi anggotanya bila mendapat masalah. seharusnya IPPAT adalah rumah untuk menyatukan persepsi tetapi sekarang sepertinya diambang kehancuran.
Senada dengan hal itu, Zulkifli Rassy penggugat asal Sumsel yang juga Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang, meminta organisasi IPPAT berjalan sesuai dengan AD/ART.
“Kami juga meminta mereka menghadiri sidang-sidang. Kalau mereka tidak mau hadir kami minta Pengadilan memutus Verstek, putusan tanpa hadirnya tergugat, namun Kami masih membuka peluang Islah, menyelesaikan masalah diluar pengadilan,” pungkasnya.**@ Ad