Beranda Banten Ratusan Warga Cinangka Gelar Aksi Demo Di Depan Kantor DPRD menolak Ijin...

Ratusan Warga Cinangka Gelar Aksi Demo Di Depan Kantor DPRD menolak Ijin PT CIF

1219
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Warta Reformasi_ Ratusan warga Cinangka kecematan Cinangka kabupaten Serang menggelar aksi damai di halaman kantor DPRD kabupaten Serang, “tolak Ijin berdirinya PT Cibadak Indah Farm, selain diduga kantongi ijin illegal juga dampak lingkungannya, Rabu (31/10).

“Kurniawan selaku korlap aksi demo, Salam Orasinya menolak keras ijin berdirinya PT Cabadak Indah Farm , ” kami menilai ijin perusahan tersebut diduga illegal. dan limbah yang bakal mengancam pencemaran lingkungan, masyarakat setempat menolak berdirinya PT Cibadak Indah Farm Karena bakal menimbulkan bau tak sedap nantinya, ” ujar Kunniawan.

Sedikitnya 300 warga yang turun unjukrasa”, Demoi ini mengambil tema “aksi damai tolak ijin bedirinya PT CIBADAK INDAH FARM”. yang beralokasi di desa mereka.
Para pendemo menolak keras ijin PT Cibadak Indah Farm, berlangsung damai di halaman gedung DPRD kabupaten Serang, memintah kepada pihak yang berenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Ratusan massa disambut baik oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Serang, Muhsinin SE M Si,” masyarakat Desa Cinangka melalui korlap aksi, meminta pemangku kebijakan untuk ditindaklanjut persoalan legalitas ijin maupun dampak lingkungan atas berdirinya PT Cibadak Indah Parm diwilayah mereka.spekulasi.” Jelasnya.

Menurutnya, semestinya kandang ayam tersebut jauh dari pemukiman warga, sehingga memenuhi persyaratan, ”Kandang ayam dengan luas kapasitas 500 ekor saja tidak berani mengambil tempat berdekatan dengan pemukiman, apa lagi perusahaan besar, sehingga dapat menimbulkan kekhawatiran warga,“ ungkapnya.
Kekhawatiran warga setempat diantaranya adalah: Limbah kotaran ayam, berkurangnya sumber mata air dan menimbulkan bau tak sedap dilingkungan sekitarnya.

Adapun dasar penolakan masyarakat adalah : 1. Tidak adanya persetujuan masyarakat sekitar, 2. Berdasarkan kitab undang undang hukum perdata pasal 28 ayat 2, budidaya ternak dengan jenis dan jumlah dibawah skala usaha tertentu, diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemda /pemkab, 3. Sudahkah PT Cibadak indah farm memiliki : ijin prinsip, ijin pertimbangan teknis (PTP), rekomendasi dinas peternakan, ijin proses IPPT/SK pengeringan, ijin pengesahan site plan dan gambar teknis, ijin UKL-UPL dari lingkungan hidup, ijin IMB, ijin HO-SIUP-TDP, 4.

PT Cibadak Indah Farm tidak memasang plang resmi saat mengerjakan proyek pembangunan, 5. Tata ruang Cinangka itu peruntukannya adalah untuk Pariwisata dan Argo bisnis, bukan untuk peternakan skala besar, 5. Pelebaran jalan di kecamatan Cinangka diperuntukan sebagai jalan Pariwisata.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin SE M SI, lansung menemui para pendemo,” ia Sangat merespon dan Jika itu benar adanya. Pihak Akan meminta kepada pemangku kebijakan mengambil sikap tugas, ” inikan demi kemaslahatan masyarakat”, ia juga sepakat menolak keras atas ijin perusahaan, ” tugasnya.

Sementara itu kepala dinas Perijinan kabupaten Serang Syamsudin, mengatakan bahwa dirinya sejauh ini belum menerima pengajuan ijin PT Cibadak Indah Farm,” pihaknya belum mengeluarkan ijin perusahan ini.

“Lanjut Syamsudin, dihadapan pengunjuk rasa,” bila Perusahaaan tersebut sudah mengurus perijinan apa mungkin langsung dikeluarkan dari pusat,”namun pihaknya akan menolak ijin PT Cibadak Indah Farm karena kabupaten Serang yang punya wilayah,” Tandasnya.

Untuk sementara waktu pihaknya akan panggil pihak perusahaaan untuk memastikan keabsahan legalitas yang miliki perusahaaannya,”papar Samsudin.
Para Pendemo mengancam apabila pemerintah tidak dapat menindak lanjuti hal tersebuat segera mungkin, maka akan ada demo susulan yang jumlahnya lebih besar lagi,” Tutup Kurniawan.**@SAINAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here