Beranda Mau Tau Pasangan Capres-cawapres Ini Didiskualifikasi KPU AKMI

Pasangan Capres-cawapres Ini Didiskualifikasi KPU AKMI

861
0
BERBAGI

BATURAJA, Warta Reformasi_ Komisi Pemilihan Umum AMIK AKMI Baturaja (KPU-AKMI) menggelar tahapan pemilihan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2018-2019, (02/10).

Dua pasangan yang menjadi calon presiden BEM AKMI Baturaja, yakni Firman Ardi dan Pipi Oktawima Lalu ada pasangan Gusti Wiranto dan Try Septa Aguwanti.

Ketua KPU AKMI Baturaja, Halim Hanafi mengatakan proses pemilihan Presiden BEM AKMI Baturaja sejauh ini telah memasuki tahapan seleksi berkas.

Namun berdasarkan hasil seleksi berkas yang telah dilakukan selama 2 hari yaitu dari tanggal 2 – 3 Oktober 2018, mengumumkan kandidat CAPRESMA dan CAWAPRESMA AKMI Baturaja dengan nama Firman Ardi dan Pipi Oktawima dinyatakan tidak lulus.

Ini karena mereka tidak memenuhi poin melampirkan KTP yang masih berlaku dan surat keterangan kena sanksi Akademik/Organisasi. Dimana persyaratan ini telah ditetapkan oleh KPU AKMI Baturaja.

“Sedangkan untuk pasangan Gusti Wiranto dan Try Septa Aguwanti dinyatakan lulus berkas setelah dilakukan verifikasi berkas pencalonan,” jelas Halim.

Seperti disebut diatas, lanjut Halim, bahwa ada dua poin yang tidak mampu dipenuhi pasangan Firman Ardi dan Pipi Oktawima. Sehingga etelah dilakukan verifikasi berkas oleh KPU kampus, maka KPU pun ambil kebijakan untuk mendiskualifikasi mereka.

“Ya karena tidak memenuhi berkas-berkas persyaratan, dengan begitu maka kesimpulannya hanya ada 1 pasangan calon pada saat pemilihan nanti. Dan dapat dipastikan aklamasi. Kemudian karena dilakukan aklamasi maka kami akan usulkan hasil ini untuk pihak kemahasiswaan dan akan ditindaklanjuti,” tegas Halim.

Di sisi lain, Demisioner Ketua BEM AKMI Baturaja periode 2017 – 2018, Erfan berpesan agar Tongkat Estafet Kepemimpinan dilanjutkan dengan lebih baik dari sebelumnya. **@(win)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here