SUMSEL, Warta Reformasi_ DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa XXIV DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pengumuman hasil penetapan KPU perihal Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Penetapan Kepala dDaerah Tahun 2018, Kamis (16/08/2018). Raat paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Privinsi Sumasel M Yansuri.
Dalam rapat paripurna Yansuri mengungkapkan, pada 13 Agustus 2018, pihaknya telah menerima Surat dari KPU Sumsel Nomor 436/PL.03.7/Kep/qm16/Prov/VIII/2018 penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 208.
Selain itu, telah diterima Keputusan Mahkamah Komstitusi terkait Putusan sengketa Pemilihan Gubernur Sumsel, menindaklanjuti hal terebut, Basmus DPRD Provinsi Rabu kemaren telah menetapkan paripurna hari ini.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan SK KPU Sumsel akan ditungkan dalam berita acara yang dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramdhan S Basyeban membacakan SK KPU Nomor 436/PL.03.7/Krp/16/Prov/VIII /2018 Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2018. Menimbang dan menetapkan pertama Ketua KPU Sumsel menetapkan keputusan Pasangan Calon Terpilih 2018 menetapkan pasangan Herman Deru dan Mawardi Yahya Gubernur dan Wakil Gubernur dengan perolehan suara sah 1.394.438 suara atau 35,96 persen.
Kedua, pasangan calon sebagaimana diktum pertama ditetapkan Gubernur Terpilih 2018. Ketiga, Keputusan ini berlaku setelah ditetapkan pada 12 Agustus 2018 .
Kemudian acara dilanjutkan dengan Pendatanganan Berita Acara oleh Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi.
Usai rapat paripurana Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri mengatakan, tanggal 13 Agustus lalu, KPU mengantarkan berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. “Yang menerima kami bertiga , saya dengan Wakil Ketua DPRD. Hari ini SK Penetapan Gubernur Terpilih ini kami umumkan dengan Anggota DPRD, kalau kita sudah menerima SK Penetapan Gubernur Terpilih, “ucapnya.
Ketika disinggung banyak Anggota DPRD Sumsel yang tidak hadir, Yansuri menuturkan, paripurna ini sidang istimewa. Jadi tidak perlu kuorum. ” Rapat ini internal Anggota DPRD, OPD yang mau datang silahkan walaupun tidak diundang. Gubernur terpilih juga boleh hadir. Kami juga mengundang KPU Sumsel walaupun tidak hadir, itu tidak masalah. Karena tanggung jawab mereka sudah selesai,” tuturnya.
Saat ini lanjut Yansuri, pihaknya sudah menetapkan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. “Untuk pelantikan dulu kita yang mempersiapkan. Tapi sejak Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pelantikan dilaksanakan di pusat. Kita akan segera mengirimkan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ini ke Mendagri. Paling lambat 5 hari setelah rapat hari ini,” katanya.
Ketika disinggung kehadiran Anggota DPRD Provinsi, Yansuri mengungkapkan, seluruh Anggota DPRD dari Fraksi Golkar hanya satu yang tidak hadir karena sakit. “Untuk Anggota DPRD dari Fraksi Golkar saya perintahkan untuk hadir semua. Hanya satu yang tidak hadir karena sakit. Yang banyak tidak hadir itu dari Fraksi lain, kamu jingoklah dewek, ” tandasnya.**@AS