Beranda Hukrim Datangi BKSDA, FKMI Tolak Permen LHK No. 20 Tahun 2018 dan Burung...

Datangi BKSDA, FKMI Tolak Permen LHK No. 20 Tahun 2018 dan Burung Burung Ini Sebagai Satwa Dilindungi

878
0
BERBAGI

Palembang, Warta Reformasi_ Forum Kicauan Mania Indonesia (FKMI) menolak Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 20 yang Tahun 2018 dan memasukan burung murai batu, Cucak hijau, Anis Kembang dan Jalak Suren sebagai hewan yang di lindungi

Hal itu disampaikan oleh Perwakilan FKMI, Boity usai audensi dengan Kepala Badan konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) di kantor BKSD Sumatera Selatan, Selasa (14/08/2018).

“Kami menyampaikan nota keberatan terhadap Permen LHK tersebut, yang memasukan burung Murai Batu, Circak Hijau, Anis Kembang dan Jalak Suren menjadi hewan yang dilindungi, karena untuk di Sumsel sendiri burung tersebut banyak dan tidak akan punah karena dipenangkaran juga banyak,” ungkapnya.

Hasil dari pertemuan tadi, lanjut Boity, pihak BKSDA memerlukan pendataan. “Permen LHK No. 20 ini, tidak berlaku surut jadi burung-burung yang dilindungi ini setelah di data ketika dijual atau di pelihara itu diperbolehkan,” ucapnya.

Ia juga berharap, BKSDA tidak melakukan tindakan razia atau menyita burung-burung yang sudah dilindung yang ada dalam Permen tersebut. “kita berharap jangan ada tindakan-tindakan razia maupun penyitaan, dan mungkin setelah Asian Games kita akan adakan Aksi turun kejalan” tandasnya.

Sementara, Kepala BSKDA, German S Hasibuan membenarkan bahwa FKMI menyampaikan penolakan terhadap Permen tersebut. “kami akan tampung itu dan nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan dijakarta,” katanya.

“Pihaknya meminta terhadap komunitas lakukan pendataan dan penandaan burung yang dimiliki anggota setelah didata nanti dilaporkan kepada kami untuk proses lebih lanjut persertefikasian,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya hanya menjelaskan bahwa pemerintah membuat peraturan untuk menghindari kepunahan terhadap burung-burung yang mereka pelihara. “Oleh karena itu untuk mencegah terancamnya kepunahan burung-burung itu harus dimasukan hewan yang dilindungi,” pungkasnya.**@(AS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here