Palembang, Warta Reformasi_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumtera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XLVII (47) dengan Agenda Penetapan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Senin (13/08/2018). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kartika Sandra Desi didampingi dua wakil ketua DPRD Sumsel lainnya, M Yansuri dan Chairul S Matdiah.
Rancangan keputusan yang di bacakan oleh Sekretariat Dewan yang diwakili Masyitoh, menyebutkan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel No. 0 tahun 2018 tentang Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel menetapkan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Provinsi Sumsel adalah Saudara M Yansuri SIP.
“DPRD Provinsi Sumsel menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu penetapan Plt Ketua DPDR Provinsi Sumsel kedua Plt ketua DPRD Provinsi Sumsel sebagaimana yang dimaksud dengan detum kesatu yaitu M Yansuri SIP,” ucapnya.
Kartika Sandra Desi mengatakan, DPRD Provinsi Sumsel dalam masa persidangan kedua sidang 2018 telah menjadwalkan agenda rapat pembahasan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta akan menetapkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS-P) APBD Perubahan Provinsi Sumsel tahun anggarab 2018. Dan selanjutnya, akan menjadwalkan pembahasan terhadap anggaran pendapatan dsb belanja daerah tahun anggaran 2019.
“Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 36 ayat 4 bahwa dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Provinsi Sumsel sampai dengan ditetapkannya Ketua Pengganti Defenitif,” ujarnya.
Dia menuturkan, pada 6 Agustus 2018 rapat pimpinan dengan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Sumsel telah menyepakati agar para wakil-wakil ketua DPRD Sumsel melakukan musyawarah mufakat menentukan salah seorang dari para wakil ketua untuk melaksanakan tugas ketua DPRD Sumsel sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Sesuai dengan ketentuan pasal 115 ayat (1) peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel maka penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD provinsi Sumsel harus dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.”Atas nama lembaga DPRD Sumsel mengucapkan terima kasih kepada H Uzer Effendi yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya serta mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk lembaga dewan terhormat ini,” katanya.
Sementara plt Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri menyampaikan, pada hari ini rapat paripurna ke-47 DPRD Sumsel dengan agenda penetapan pelaksana tugas Ketua DPRD Sumatera Selatan sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
“ketua DPRD Sumsel sepenuhnya milik PDIP secara aturan dan undang, ini hanya sekedar untuk segera melaksanakan perubahan anggaran saja, seandainya hari ini surat turun defenitip dari Kemendagri maka besok langsung kita laksanakan sidang untuk penetapan ketua defenitip,” tandasnya.**@(AS)