Palembang, Warta Reformasi_ Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2018-2023, Dodi Reza- Giri Ramanda, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis Siang, (9/8/2018).
Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor 4 tersebut, dam mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Sumsel. “Kami telah menyampaikan eksepsi kepada MK, sehingga MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan penggugat,” kata Naafi saat dihubungi, Kamis (9/8/2018).
Lebih lanjut, ia menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, dalam waktu tiga hari ke depan akan melakukan pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Herman Deru- Mawardi Yahya (HDMY).”Dalam 3 hari kedelapan kami akan mengelar rapat pleno terbuka dalam agenda penetapan paslon terpilih,” tandasnya.
Sementara, Paslon nomor empat, Giri Ramanda, mengaku menghormati putusan MK tersebut.
“Apa yang menjadi ketentuan hukum, akan kita patuhi dan ikutin” singkat Giri. Gugatan permohonan yang diajukan pemohon Dodi-Giri, pada sengketa pilkada Sumsel telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tidak dapat diterima.
Dimana dalam amar putusan, hakim Mahkamah Konstitusi mengadili dalam eksepsi
1. Menerima eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum pemohon
2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum Sedangkan dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.**@(AS)