Beranda Hukrim WAHIDIN DIRINGKUS ACUNGKAN SENPI

WAHIDIN DIRINGKUS ACUNGKAN SENPI

1289
0
BERBAGI

GELUMBANG “Warta Reformasi”_ Nah,beruntungnya seorang bernama Wahidin (26) ini dari amukan massa di Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumsel. Wahidin (26) yang tercatat sebagai Warga Dusun 1 Teluk kejing Kecamatan Teluk Kijing Kabupaten Musi Banyu Asin Sumsel yang mendapat amukan massa di Desa Karang Endah Selatan Gelumbang tersebut,rupanya menyimpan senjata api rakitan, dan bahkan ia bak film koboi Mengacungkan Senjata api rakitan itu dihadapan masyarakat. Berawal dari kejadian mengapa Wahidin (26) warga Teluk Kijing Musi Banyu Asin Sumsel ini mengacungkan senjata api rakitan dihadapan masyarakat Desa Karang Endah Selatan Gelumbang,dan masyararakatpun menjadi marah dan sempat menganiayanya TSK Wahidin(26) pada Senin(17/07/18) pukul 19:00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa TSK Wahidin (26) ini, pada Senin sore sekitar pukul 17:00 Wib, dari arah Gelumbang menuju di lokasi pertukangannya /pembuat kusen jendela di Desa Karang Endah Selatan ,Sebelum sampai ke lokasi pekerjaannya tersebut, tepat di pintu perlintasan Kereta Api wilayah Gelumbang itu,kondisi pintu perlintasan Kereta Api sementara ditutup ,karena ada Kereta Api lewat, Mungkin dikarenakan Wahidin (26) yang membawa sepeda motor kurang sabar ,dan ia langsung menerobos pintu perlintasan Kereta Api itu, Tiba-tiba ada pekerja jalur rel kereta meneriakan kapada Wahidin(26) yang menerobos pintu KA itu, Tidak senang dengan teguran oleh pekerja di lintas jalur kereta yang di terobos itu,Wahidin(26) itupun emosi kepada pekerja rel perlitasan Kereta Api ,dan mengancam akan mencegat pekerja jika pulang nanti, Rupanya benar TSK Wahidin yang sempat tersinggung oleh teguran tadi mencegat dan mengajaknya berkelahi usai pekerja bernama Sandra (22) itu pulang di Desa Karang Endah Selatan ,yang juga rupanya TSK Wahidin (26) ini lokasi pertukangannya tidak jauh dari kediaman Sandra (26), menurut keterangan warga setempat sore jelang magrib itu Wahidin(26) yang diduga di bantu rekannya itu sempat mengeroyok Sandra (22) yang baru pulang bekerja ,karena diduga tidak seimbang Sandra (22) pun kabur meminta pertolongan warga dan Familinya ,Kontan saja mungkin mendengar cerita itu,warga kampungpun berdatangan di lokasi pertukangan kusen dimana Wahidin (26) bekerja.

Karena masa lebih banyak pada sore itu di lokasi pertukangan Wahidin (26),merasa terpepet dikelilingi massa ,dan diduga kuat TSK langsung mengambil senjata api rakitan miliknya untuk menyelamatkan diri, Namun kalah jumlah massa dan diduga TSK sempat meletuskan senjata api rakitan nya satu kali dihadapan massa itu yang tidak berpengaruh dan tak gentar dengan TSK Wahidin(26) itu, Ia pun sempat menjadi Bulan-bulanan warga karena TSK Wahidin(26) itu,tidak disangka mempunyai senjata api rakitan .

Akhirnya keramaian dan insiden pada sore jelang petang tersebut ,dapat direda setelah Kepala Desa Karang Endah Selatah M.Shopian bersama aparat kepolisian Jajaran Reskrim Sektor Gelumbang dan aparat desa lainnya langsung mengamankan keadaan .

” Ya ,Saya dapat informasi dari warga bahwa telah terjadi kesalahpahaman berujung perkelahian , dan kami langsung mengamankan keadaan karena masyarakat banyak sekali pada sore itu untuk menangkap Wahidin (26) yang diduga kuat membawa Senpi rakitan, Bersama kerjasamanya dengan Polsek Gelumbang sore itu ,Wahidin (26) langsung diamankan aparat kepolisian dan kami semua serahkan pada kepolisian,” terang Kades M.Shopian.

Kapolsek Gelumbang AKP .Indrowono,SH melalui Kanitreskrim Ipda .Hamdani SH , kepada wartawan mengatakan sekarang TSK sudah kita amankan, Sore jelang petang didesa Karang Endah Selatan mendapat laporan dari Kades dan masyarakat kita langsung amankan ,dan kita bubarkan masyarakat yang tersulut emosi dari warga pendatang yang membawa Senpi itu.

” Tersangka sudah kita amankan ,TSK Wahidin (26) warga Teluk kejing Kab.Muba yang kedapatan membawa Senjata Api ini,kita kenakan Undang-undang Darurat pasal 1 ayat (1) No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara ,sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut,karena diduga kuat , Tanpa Hak membuat,Memiliki,menerima, menguasai,menyimpan suatu senjata api dan amunisi,” jelasnya. (17/07/18). (JN,/B)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here