KAB. TANGERANG – BANTEN “Warta Reformasi”_ Diduga merasa bukan bagian tugas & fungsi nya, Camat Jayanti Kabupaten Tangerang, H. Chaidir, usai mendapat kiriman berita dari sebuah media online, Tentang Pengangkatan Sampah Dijayanti kemarin, tiba-tiba menyebutkan bahwa pengangkatan sampah dijayanti – tangerang merupakan bagian tugas dan fungsi bahkan menjadi agenda Unit Pelaksana Teknis (Upt) Kebersihan Balaraja. “Hal tersebut dikatakan nya via whatsApp usia mendapat kiriman berita dari sebuah media Online Warta Reformasi. Senin, (9/7/18).
berkaitan hal ini, apa sebetulnya yang menjadi dasar Camat Jayanti H. Chaidir, hingga mengucapkan kalimat tersebut ?
Bukankah dalam hal membangun suatu daerah merupakan tanggung jawab bersama ? Perlu adanya koordinasi aktif yang baik antara satu dengan yang lainnya, terutama dalam hal perang terhadap sampah.
Apalagi, disisi lain pihak Kecamatan Jayanti juga telah dititipkan kendaraan oprasional truk sampah berwarna kuning milik pemerintah kabupaten tangerang yang setiap harinya terparkir dihalaman kantor kecamatan.
Apakah Camat Jayanti tak siap dalam hal perang melawan sampah ?
Namun, jika memang ini benar sepenuhnya adalah kewenangan Upt Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Lalu apa fungsi kendaraan truk sampah yang setiap harinya terparkir dihalaman kantor kecamatan jayanti ?
Guna mengetahui apa jawaban Camat tersebut tentang fungsi kendaraan truk sampah yang terparkir dihalaman kantor kecamatan, saat dikonfirmasi bukanya jawaban yang didapat namun dirinya malah meminta Warta Reformasi untuk menemui salah seorang Kasi/Staf nya berinisial (SB) dikantornya, kita ketahui SB merupakan Kasi Ekbang Dikecamatan Jayanti.
Sebetulnya pertanyaan ini bisa saja dijawab oleh nya selaku Pimpinan Dijayanti, namun dirinya enggan menjawab dengan alasan “Komen Via WhatsApp Engga Akan Cukup”. “Ucap Camat.
Hingga kini belum diketahui secara pasti apa yang menjadi dasar Camat Jayanti H. Chaidir tentang kalimat yang diucapkan serta fungsi dari kendaraan truk sampah yang terparkir dikantor kecamatan ?
Menanggapi hal ini, Sekertaris Jenderal Lsm Solidaritas Anti Korupsi (Sekjen Lsm Soak) Abdul Nasir mengatakan, “Walau pun hal ini sebenarnya menjadi kewenangan DLHK Kabupaten Tangerang, seharusnya Camat Jayanti memiliki dasar untuk menjawab semua pertanyaan awak media, jangan berbicara tanpa dilandasi dasar.
Karena bagaimana pun mereka adalah pemburu informasi yang tentunya untuk sebuah bahan pemberitaan, bukan harus diarahkan kepada Staf/Kasi nya. “Katanya.
Sebetulnya ini juga menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan wartawan. “Apakah Camat atau salah satu Pejabat ini sudah tidak mampu untuk menjawab semua pertanyaan rekan wartawan sehingga harus diarahkan ke staf ?
“Ini perlu dipertanyakan kembali, kenapa untuk menjawab pertanyaan tersebut harus diarahkan ke Staf/Kasi, ada apa?
Nah, kaitan perang terhadap sampah, Seharusnya camat pun dapat berkoordinasi aktif dengan baik terhadap Upt. Sehingga dalam urusan bekerja dapat bersinergi untuk mencapai satu tujuan. “Tidak semua nya harus menjadi tanggung jawab Upt. “Tandasnya.**@(Romi)