KAB. TANGERANG – BANTEN “Warta Reformasi”_ Pengambilan sikap tegas Lsm Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), terkait wacana melaporkan Sdr. (HW) kepada Polresta Kota Tangerang, karena diduga melakukan “Pengalihan Pasilitas Pendidikan” (Mobeler) kepada sebuah Yayasan Sekolah Swasta Dijayanti, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang – Banten sepertinya terkesan tutup mata.
Pasal nya, ketika dimintai komentar/tanggapan via whatshaf, seorang Kepala Bidang Dindik Kabupaten Tangerang enggan menjawab nya. Padahal Kabid tersebut sudah menerima berita pertama yang telah tayang Diwarta Reformasi (Warta Online), ada apa dengan Dindik Kabupaten ?
Selain itu, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Tini Wartini saat dikonfirmasi salah seorang Wartawan Suluh News.com, juga malah menanyakan kepada wartawan tersebut tentang biaya anggaran untuk pembelian mobeller yang digunakan seorang Kepala Sekolah tersebut. Rabu, (21/6/18).
Padahal guna mengetahui seperti apa atau bagaimana kronologis yang terjadi hingga demikian, seharus nya Dindik Kabupaten Tangerang bisa saja memanggil Sdr. (HW) untuk dikonfirmasi secara langsung, bukan malah kembali bertanya. Sehingga hal ini seperti nya Dindik terkesan acu tak acu.
Pengalihan “Mobeller” yang dilakukan Sdr. (HW), SOAK menilai ada nya dugaan jual beli Mobeler antara Pihak SDN Cikande l dengan Yayasan Sekolah Swasta.
Hal ini juga dikuatkan dengan pengakuan (HW) ketika dikonfirmasi Sekjen Lsm Soak & Pers Warta Online, di SDN Pasir Gintung Dijayanti, ketika dirinya sudah berpindah ke sekolah tersebut. Bahwasanya, ia mengakui adanya Pengalihan Mobeller kepada sebuah Yayasan Swasta.
Bahkan, hal tersebut tertuang pada surat pernyataan “Tentang Janji Akan Melunasi Hutangnya Kepada Srd. (MS)” yang telah ditanda tangani dihadapan keluarga nya & salah seorang Insans Pers dari Suluh News.com, tertanggal 24 Mei 2018.
Dari kronologis yang disampaikan secara tertulis oleh Sdr. (MS) selaku pengrajin mobeller pada 14 Maret 2018 lalu. Persoalan ini bermula, ketika Sdr. (HW), sekitar Bulan September 2016 lalu telah memesan sebuah “Mobeller” yaitu sebanyak 2 ruang kelas untuk proses belajar mengajar di SDN Cikande l, saat dirinya masih menjadi seorang Kepala Sekolah SDN Cikande l.
Mobeller yang dipesan sebanyak 2 Ruang Kelas ini diantara, Kursi, Meja Belajar, & Lemari, dengan nilai pembayaran yaitu sebesar Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah), dengan janji akan dilunasi pada Maret 2017.
Namun ketika tiba nya penagihan, (MS) seperti nya nampak kecewa kepada (HW), karena janji yang pernah diucapkan nya dulu akan melunasi, hanya membayar separuh nya saja. Hingga kini (2018) sisa pembayaran hutang nya tersebut tak kunjung pasti kapan kembali membayar nya.
Diketahui hilang nya Mobeller pada SDN Cikande l, saat Sdr. (MS) Pengusaha Mobeler ini melakukan pengecekan kesekolah tersebut, dengan tujuan ingin kembali menarik barang yang pernah dikirim, akibat proses pembayaran nya tak kunjung pasti.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lsm Soak, Ansyah Sandy mengatakan, Perbuatan yang dilakukan Sdr. (HW) ini merupakan tindak pidana penggelapan (KKN). Karena pembelian mobeller yang seharus nya dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar para siswa & siswi SDN Cikande l, malah di alihkan pada sebuah Yayasan Swasta Dijayanti. Lantas bagaimana nasib para pelajar SDN Cikande l ? “Ucap nya.
Terkait persoalan ini, sepertinya Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkesan tidak perduli dengan apa yang telah dilakukan Sdr. (HW). Karena sudah mengetahui persoalan ini, sepertinya mereka tidak merespon dengan baik. Sungguh ironis, ada apa dengan Dindik Kabupaten ? “Tanya nya.
Saya harap, Rencana kami untuk melaporkan Sdr. (HW) kepada Polresta Kota Tangerang, agar para oknum yang terlibat dalam persoalan ini dapat segera diperiksa, baik mulai dari Pihak Sekolah ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten. Sehingga persoalan ini dapat segera terungkap, & kedepan tidak kembali terjadi”harap Ansyah.**@Romi