LAMPUNG UTARA “Warta Reformasi”_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) gelar paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawab (LKPJ) Bupati Lampura tahun 2017, digedung DPRD setempat. Rabu (2/5/2018).
Nampak hadir, Ketua DPRD Lampura, Rhamat Hartono beserta wakilnya, Plt. Bupati Lampura, H. Sri Widodo, Forkopimda, para Kepala Organisasi perangkat Daerah, para Asisten, Camat dan 26 anggota dari 44 anggota Dewan.
Dalam laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah pada khakikatnya merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam 1 tahun anggaran dan LKPJ kepala daerah adalah wujud dari akuntabilitas dan tranparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan inplementasi dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Lampura tahun anggaran 2017.
“Rencana kerja pemerintah daerah sebagaimana di maksud, merupakan hasil proses penyerapan aspirasi masyarakat melalui musrenbang Kabupaten dan sinkronisasi program pembangunan daerah yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Utara tahun 2014-2019,” papar Plt. Bupati Lampura.
Lebih dalam Plt Bupati menyampaikan, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, pasal 71 ayat 2 bahwa LKPJ Kepala daerah di sampaikan kepala DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami jelas kan terlebih dahulu bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan gambaran realisasi kerja dan pelaksanaan anggaran sebelum selesai nya proses audit oleh badan pemeriksaan keuangan (BPK), dengan demikian LKPJ ini merupakan laporan keterangan yang bersifat evaluatif dan akan diperjelas kemudian dengan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD yang akan sama-sama kita bahas pada sekitar bulan juni atau juli tahun 2018 mendatang,” ungkap Sri Widodo.
Selanjut nya, sambung plt Bupati, sambil menunggu selesainya proses audit atau pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Lampung, perkenankanlah kami menyampaikan secara garis besar laporan pelaksanaan APBD: Pendapatan hibah di targetkan sebesar Rp 71.251.400.000 dan terealisasi sebesar Rp 71.250.050.759 atau 99,99 persen, selanjutnya dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan pemerintah daerah lain nya di targetkan sebesar Rp 147.227.395.035 dan terealisasi sebesar Rp 84.991.975.587 atau 57,73 persen.
Belanja daerah lampura tahun anggaran 2017 di targetkan Rp 1.963.426.159.141 dan terealisasi sebesar Rp 1.800.605.956.168 atau 91,71 persen yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, adapun belanja tidak langsung di target kan sebesar Rp 834.945.709.303 dan terealisasi sebesar Rp 992.163.744.178 atau 118,83 persen dengan rincian sebagai berikut, belanja pegawai di targetkan sebesar Rp 491.020.374.703 dan terealisasi sebesar Rp 730.592.286.294 atau 148,79 persen sementara belanja bunga di target kan sebesar Rp 4.600.000.000 dan terealisasi sebesar Rp 1.158.700.558 atau 25,19 persen.
Belanja langsung di targetkan sebesar Rp 1.128.480.449.838 terealisasi sebesar Rp 808.442.211.990 atau 71,64 persen dengan rincian sebagai berikut, belanja pegawai di targetkan sebesar Rp 108.535.189.637 dan terealisasi sebesar Rp 89.778.645.680 atau 82,72 persen, selanjutnya belanja barang dan jasa di target kan sebesar Rp 420.625.338.209 dan terealisasi sebesar Rp 318.542.286.338. atau 75,73 persen.**@(Indra)