Beranda Banten H. HERYANA MENANDATANGANI MOU DENGAN MEDIA

H. HERYANA MENANDATANGANI MOU DENGAN MEDIA

698
0
BERBAGI

Banten “Warta Reformasi”_ Kepala Bagian Humas Protokol dan Aspirasi DPRD Provinsi Banten H. Heryana dengan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi H. Ibud Sihabudin menghadiri acara penandatanganan akta kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan 71 Perusahaan Media Nasional, Online dan Lokal di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Provinsi Banten KompleK Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B). Jum’at (16/3/2018).

Pada kesempatan itu H. Ibud menyampaikan keterlambatan MOU ini bukan berarti adanya unsur kesengajaan, melainkan menunggu dari pihak rekan media untuk melengkapi persyaratan yang sudah di tentukan menurut standart operasional prosedural (SOP). Dari hasil seleksi ada 71 perusahaan media nasional maupun lokal mingguan yang terdiri dari 28 media online dan 9 media lokal yang memenuhi kriteria persyaratan untuk mengikuti penandatanganan MOU hari ini. Kata H. Ibud.

Selanjutnya dalam penyampaian H. Heryana sebelum penandatanganan MOU. Pentingnya untuk dipahami oleh rekan media bahwa kami mengingatkan agar supaya dalam menjalankan kegiatan jangan terjadi trouble maka dari itu pihak kami mengikut sertakan MOU ini dengan menggunakan aplikasi Simral (sistim informasi manajemen perencanaan penganggaran dan pelaporan) serta menga cu kepada ROK (Risk Overhead Keuntungan).

Dengan menggunakan sistem ini diharapkan agar terjadi efisiensi, efektif, transparan, terbuka, akuntabel, tidak diskriminatif dan bersaing dengan sehat serta kompetitif. Tegas H. Heryana.

Ditambahkan oleh Dia bahwa dalam tahun 2018 pihak humas mengelola anggaran 3.6 miliar dengan 200 kali penayangan. Menurut Kabag tanpa adanya kerjasama ” tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh rekan rekan media. Ibarat mutiara yang terpendam tanpa adanya pengelolaan yang baik maka tidak akan muncul sinarnya. Ayolah sekarang kita laksanakan moto Gubernur Banten “pagi, pagi kerja, kerja.**@Haris Ranau

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here