PRABUMULIH “Warta Reformasi”_ Dalam himbauannya dihadapan masyarakat Kelurahan Tanjung Rambang RKT Prabumulih pada 20/02/18,Lagi, Dinas Kabag.hukum Pemkot Prabumulih melalui kuasa hukum /pengacara nya ,yakni Yulison Amprani SH .MH serta didampingi beberapa staf,menghimbau agar pentingnya para petani peternak kaki empat seperti sapi,kambing dan ternak lainnya untuk tidak berkeliaran diberbagai tempat.
Pasalnya, kerap kali ternak kaki empat yang ada di Desa-desa terlihat banyaknya berkeliaran yang bagaikan tidak ada pemiliknya. Hal tersebut,disamping meresahkan juga tentunya dapat mengganggu aktipitas masyarakat maupun dapat menimbulkan aksi kriminal seperti pencurian ternak tersebut.
Yulison Amprani SH MH yang akrab dipanggil Bang Icon itu mengungkapkan , Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA ) No.09 tahun 2014 tentang pemeliharaan ternak kaki empat, bahwa bagi pemilik ternak yang berkeliaran itu untuk dapat mematuhi aturan Perda.tersebut. Aturan itu guna kenyamanan bersama serta dapat mencegah segala hal yang dapat merugikan , Lanjut Icon ,adapun sangsi dari Perda .
itu sendiri terhadap ternak kaki empat yang berkeliaran ,Jika dalam kurun wakru 14 hari ternak yang berkeliaran tersebut,tidak ada pemeliknya maka pihak terkait akan mengambil alih ternak tersebut maupun pemberian denda .
” Ya sosialisasi Perda No.9 tahun 2014 Tentang ternak kaki empat berkeliaran kami kabarkan dihadapan masyarakat Kel.Tj.Rambang dan Daerah lainnya yang ada di Prabumulih.
Banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan hal itu,Untuk ini kami menghimbau agar untu mematuhi peraturan ini , Kenyamanan masyarakat dan penertiban akan kita galakkan ,serta kerjasama yang baik dari berbagai pihak akan kita tingkatkan secara bersinergi ,”ungkap Bang Icon pada Wartawan .Terlihat hadir di temu sosialiasi Perda No.9 tahun 2014 kel.Tj.Rambang,Lurah Tj.Rambang Sapta,Dinas Pertanian dan peternakan Perwakilan DRH Nora, Iptu Faisal bagian hukum Polres Prabumulih ,Babinkamtibmas,serta masyarakat lainnya.**#JN