PAGAR ALAM-SUMSEL “Warta Reformasi”_ Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri /PN Kota Pagar Alam Sumatera Selatan Nomor.02/Pdt/G/2017/PN/PGA,pat ut dipertanyakan. Pasalnya , Hakim dalam memetuskan keputusan perkara itu, dinilai tidak mempertimbangkan lagi rasa keadilan terhadap masyarakat yang dirugikan.
Kronologis terkait perkara tersebut,ada beberapa puluhan masyarakat Kota Pagar Alam yang menggugat Pemerintah Kota Pagar Alam karena lahan /tanah yang mereka miliki itu telah digusur , Sedangkan penggusuran lahan milik warga kala itu akan dijadikan atau akan dibangun sebuah jalan lingkar oleh Pemerintah Kota Pagar Alam . Sebut saja Cholid dan Yurhan salah satu masyarakat dari puluhan masyarakat sebagai penggugat yang dirugikan ini,Mereka warga Rt,01.Rw.01 Kelurahan Jare Kecamatan Pagar Alam Utara yang telah dirugikan ,karena lahan /tanah mereka yang telah ditanami Pohon-pohon berharga itu telah digusur oleh penguasa,Padahal kala itu telah ada mediasi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Pagar Alam untuk diselesaikan ,Namun karena tuntutan warga terkait permintaan ganti rugi oleh warga tidak dipenuhi itu,lahan atau tanah mereka tersebut,tetap saja digusur oleh Pemerintah Kota Pagar Alam Sumsel. Warga yang menggugat dan yang dirugikan itu ,melalui Kuasa hukumnya ,Wedhia SH kepada Cakrawala menerangkan , Dalam gugatan perkara kepada pihak Pemkot.
Pagar Alam terkait penggusuran lahan warga itu, Kala itu sidang demi sidang telah kita jalani ,serta berbagai bukti maupun kerugian dari Klien/warga telah kami cukupi , Ternyata dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam disidang perkara itu putusan lebih berpihak kepada Penguasa atau sebagai tergugat, Diharapkan masyarakat tersebut, Hakim dalam sidang putusan kala itu, dapat terketuk hati nuraninya.
Namun sepertinya Majelis Hakim yang diketuai oleh Hartato SH MH dan anggota Raden Anggara Kurniawan SH MH , dalam memutuskan keputusan perkara tersebut,.lebih berpihak kepada penguasa,” terangnya .
Dikatakan Wedhia ,keputusan Majelis Hakim PN Pagar Alam yang tertuang dalam sidang putusan Tgl 23/01/18 lalu itu,tidak berdasarkan hukum perdata yang bersifat Yuridis ,Dimana keputusan tersebut,menurut hukum berdasarkan barang bukti ,lanjut Wedhia ,sedangkan pihak Pemerintah Kota Pagar Alam melalui kuasa hukumnya disidang tersebut .juga tidak bisa memberikan bukti apapun dalam persidangan , Ironisnya diputusan sidang itu,Tiba-tiba Hakim memutuskan diluar kontek hukum gugatan.
”Kita akan bawa putusan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) ,Pemerintah Kota Pagar Alam menyerobat Lahan warga , Sidang putusan kala itu ,kita sudah dijolimi,dan saya muntah dengan sidang yang dinilai sepertinya ada dugaan kongkalingkong itu, Negara apa ini ,” ungkap Widhia SH MH kepada Warta Reformasi.
Aktipis Sumsel Usdek S. dan Suhaimi SH yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan sangat menyayangkan keputusan Hakim tersebut,yang dinilai tidak pro kepada masyarakat yang dirugikan atau dijolimi penguasa .
” Kami memantau pekembangan sidang itu,dan seharusnya Hakim lebih jeli dalam membuat keputusan ,Karena yang kami lihat dilapangan ,masyarakat yang lahanya digusur itu tidak mendapat ganti rugi dari Penguasa ,Sementara ada ada lahan warga yang diganti rugi oleh pihak Pemerintah Kota Pagar Alam , Inikan tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat , Kami mendukung dan akan mengawal kasus ini yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK ), hingga rasa keadilan terhadap masyarakat dapat terpenuhi,”tegasnya .
Adapun dalam data bagi masyarakat sebagai penggugat terkait lahannya digusur tersebut, lahan yang digusur itu,jumlah kerugianya berpariasi ,Kerugian lahan beberapa meter yang digusur itu ,juga terdapat seperti sawah ,pohon sengon ,karet,dan lainnya,serta informasi didapat lahan tersebut ternyata sudah bersertipikat.**@(JN)