Beranda Sumsel Martapura Segera Miliki PN, Muaradua Bakal Menyusul

Martapura Segera Miliki PN, Muaradua Bakal Menyusul

839
0
BERBAGI

BATURAJA-SUMSEL “Warta Reformasi”_ Sejak mekar dari induknya Ogan Komering Ulu (OKU), dua Kabupaten yakni OKU Timur dan OKU Selatan belum memiliki lembaga peradilan. Dan selama itu pula, hanya ada satu lembaga peradilan yang menaungi tiga wilayah tersebut, yakni Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Nah, ada kabar baik dibeberkan Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono mengenai hal tersebut. Dalam hal ini, Mahkamah Agung ingin membentuk pengadilan-pengadilan baru di wilayah-wilayah yang mengalami pemekaran, termasuk di OKU Timur dan OKU Selatan.

“Ya, memang ada rencana membentuk PN baru untuk Kabupaten OKU Timur dan OKU selatan,” beber Singgih usai acara pencanangan zona integritas PN Baturaja untuk wilayah hukum kabupaten OKU, OKU Timur dan OKU Selatan, Selasa (16/1).

Sebetulnya, dibeberkan Singgih, bahwa rencana pembukaan PN di Martapura OKU Timur sudah tercetus sejak tahun 2007 silam. Dimana kala itu, sudah dimulai pembukaan lahan.

“Sama seperti Kejari. PN memang mesti ada di tiap wilayah. Kitapun akan berusaha kesana. Nah, untuk di Martapura sebetulnya sudah kita mulai tahun 2007 pembukaan lahannya. Dan baru 2016 kemarin terealisasi,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Singgih, dimungkinkan tahun 2017 ini, Pengadilan Negeri Martapura segera dibuka. Pun demikian dengan Pengadilan Negeri Muaradua.

“Untuk itu sebagai realisasi awal, hari Kamis lusa kita akan melakukan serah terima hibah lahan untuk pembangunan PN Martapura di Pendopo Kabupaten OKU Timur. Lahan yang dihibahkan seluas kurang lebih 5000 meter persegi atau setengah hektar,” ungkapnya.

Bagaimana dengan OKU Selatan? Untuk OKU selatan, menurut Singgih, masih akan dijadwalkan. “Rencananya bulan depan, kalau tidak ada kendala. Untuk lahan yang akan diserahkan ke PN, juga sudah ada. Luasnya sama, setengah hektar,” tandas Singgih seraya menyebut, tipe pengadilannya sama seperti Baturaja yakni klas II.**@(PS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here