Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel, Herpanto menuturkan, dipecatnya Muzakir karena menolak keputusan DPP yang mengusung Syamsul Bahri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muarae Enim 27 Juni 2018 mendatang. Dimana dalam surat yang diserahkan sejak awal Januari, Muzakir tidak mau menandatagani B1 KWK sebagai syarat pencalonan di KPU.
“Ini sangat mengganggu proses di KPU, karena ketua Golkar setempat harus menandatagani surat yang dikeluarkan, kalau tidak maka surat administrasi terganggu,” ungkapnya.
Memang diakuinya, Golkar Sumsel mengusulkan Saymsul Bahri kepada DPP. Kemudian DPP menyetujui Syamsul untuk diusung Golkar. “Ya, kubu Muzakir mendukung Shinta Paramita Sari yang juga istri Muzakir Sai Sohar. Padahal DPP mengusung Syamsul, ini sangat bertentangan dengan keputusan Partai,” tegasnya.
Dikatakan dia, pemberhentian berdasarkan Keputusan DPD I Partai Golkar Sumsel Nomor : Kep-027/GOLKAR-SUMSEL/I/2018, tentang penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Muaraenim Masa Bakti 2016-2021, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Alex Noerdin, tertanggal 15 Januari 2018.
“Plt Ketua DPD Golkar Muara Enim dijabat Medi Basri. Ya, sudah sesuai aturan yang berlaku. Medi dipilih karena dia sebagai Korda disana. Sedangkan Sekretaris DPD Partai Golkar Muaraenim, Yandra Iskandar dan sebagai Bendahara DPD Partai Golkar, Sangkut,” pungkas Herpanto
Terkait Status keanggotaannya di Partai Golkar Mawardi Yahya dan Ir H Muzakir Sai Sohar, Herpanto menerangkan hal tersebut merupakan wewenang DPP Partai Golkar untuk memberikan sanksi. “Kita hanya memberhentikan sebagai ketua, soal status keanggotaan DPP yang punya wewenang,” ujarnya.**@(jn)