Beranda Hukrim Dalam Satu Hari, Polisi Ungkap Tiga Komplotan Bandar Narkoba

Dalam Satu Hari, Polisi Ungkap Tiga Komplotan Bandar Narkoba

768
0
BERBAGI
Muara Enim-SUMSEL “Warta Reformasi”_ Dalam satu hari polres muara enim berhasil mengungkap dan menangkap Tiga komplotan bandar narkoba dengan daerah yang berbeda dalam wilayah hukum polres Muara Enim,.Penangkapan ketiga bandar narkoba itu dilaksanakan dalam waktu bersamaan pada Jumat,(12/01/2018) lalu.Pertama kali penangkapan dilakukan terhadap pelaku Irwan (48) warga dusun III desa Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten Pali dirumah tersangka.
Dalam penangkapan terhadap tersangka Irwan polisi berhasil mengamankan 9 paket sedang shabu shabu seberat bruto 2.78 gram,serta 20 paket kecil shabu shabu dengan berat bruto 4,23 gram beserta 3 pirek kaca dan 2 (dua) dot, 1 (satu) bal plastik clip bening juga uang tunai sebesar Rp 3.020,-juta 1 (satu) yang diletakkan tersangka didalam pipa paralon untuk mengelabui petugas. Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam milik tersangka.
Untuk selanjutnya dalam hari itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap Munaf (42) dirumah tersangka, yang tercatat sebagai warga dusun III desa Gunung Ayu kecamatan Penukal Pali. Hasil penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) paket besar shabu shabu dengan berat bruto 2,35 gram.Tehadap Munap pula 9 (sembilan) pil Extasi warna coklat logo A berat 2,41 gram beserta 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm ditemukan oleh polisi.
Tidak hanya itu polisi juga melakukan pengembangan terhadap tersangka Munaf,dengan berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan digital,2 (dua) bal plastik bening, 2 (dua) dot warna kuning, 1 ( satu) pirek kaca serta 1 (satu ) sekop besar yang terbuat dari pipet.
Dihari yang sama dalam waktu yang berbeda pula,polisi juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Tri Yanto (28) warga, Jalan Wonorejo RT 06 RW 02 desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul Muara Enim. Terhadap tersangka Tri (28) ini, polisi menemukan 3 (tiga) paket kecil shabu shabu sebesar 0,88 gram, pecahan pil Extasi warna coklat berat 0,006 gram, 1 (satu) alat isap shabu/ Bong, 1 (satu) pirek kaca serta 1 (satu) unit Hp merk Mito.
Menurut kapolres Muara Enim AKBP.Leo Andi Gunawan SIK.MPP melalui waka polres Muara Enim Kompol. Ary Sudrajat yang didampingi oleh kabag humas polres Muara Enim AKP. Arsyad AR bersama kasad Narkoba polres Muara Enim AKP. Alhadi, SH pada saat kegiatan Press Realese Sat Narkoba Polres Muara Enim Senin,(15/1).
Dikatakan olehnya penangkapan ini berkenaan dengan perkara menjual atau mengedarkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Irwan merupakan pengedar sabu-sabu.kemudian pada Jum’at (12/1) pukul 20.00 Wib dilakukan penggrebekan di rumah tersangka, dan berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diperolehnya dari saudara Munaf di desa Gunung Ayu kecamatan Penukal kabupaten Pali.
Untuk Munaf kata waka polres sudah merupakan TO Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dan tertangkap pada hari itu juga dirumahnya. Dengan tempat yang berbeda lanjutnya.Sat Res Narkoba Res Muara Enim juga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Triyanto dirumahnya. “Ya sekarang para pelaku beserta barang bukti kita di amankan dipolres Muara Enim”, tutupnya.**@Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here