Beranda Banten Ajukan 100 Rumah Tidak Layak, Diduga Hingga Kini Belum Terealisasi

Ajukan 100 Rumah Tidak Layak, Diduga Hingga Kini Belum Terealisasi

941
0
BERBAGI

KAB. TANGERANG-SUMSEL “Warta Reformasi”_  Diduga sebanyak 100 rumah warga yang dinilai tidak layak Huni (Rtlh) saat ini belum adanya perhatian pemerintah baik Kecamatan, Pemkab Tangerang atau pun Pemprov Banten melalui program-program yang dimilikinya.

Program yang dimiliki Pemkab Tangerang atau Provinsi Banten yang terus dilaksanakan setiap tahun, masih ada saja ratusan rumah tidak layak hingga kini yang belum tersentuh.

100 rumah tersebut berada Didesa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, hingga kini belum adanya bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat Kecamatan Cisoka Desa Cempaka khususnya.

Menurut Ade Saepudin Kepala Desa Cempaka Kepada Warta mengungkapkan, 100 rumah tersebut proposalnya sudah pernah kami ajukan pada tahun 2014 lalu kepada pelaksana lapangan program bedah rumah wilayah cisoka saat itu. Namun tidak tahu kenapa hingga kini (2018) tidak adanya realisasi. “Kata Ade. Kamis, (4/1/18).

“Pernah kami tanyakan saat itu kepada penerima proposal melalui via telphon, namun mereka menjawab hanya janji & janji yang tak kunjung pasti. Bahkan, sampai los komunikasi dengan orang tersebut hingga kini tidak ada kejelasan.

Padahal kami berharap, rumah tak layak yang kami upayakan bekerja keras siang & malam dilapangan, dapat terealisasi agar warga kami dapat merasakan program-program yang dicanangkan pemerintah guna untuk kesejahteraan masyarakat cisoka tangerang khususnya. “Harapnya.

Guna mengetahui secara pasti alasan/kendala pemerintah yang diduga tidak merealisasikan atas pengajuan tentang bedah rumah.  Menurut Ari Pelaksana Administerasi Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Kendala yang menjadi alasan biasanya status tanah yang belum atau tidak jelas kepemilikan lahan tanahnya, entah itu sengketa dan sejenisnya. Sehingga menjadi bahan pertimbangan. “Kata Ari.

Nah, bagi status tanah yang belum memiliki sertifikat namun akan diajukan melalui Gebrak Pakumis, dapat diganti dengan Surat Keterangan, Surat Ahli Waris, dan Kesepakatan Keluarga. Dan mekanisme pelaksanaan atau pengajuan program tersebut semua telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) tangerang.

Gebrak Pakumis saat ini telah ini diambil alih Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman. Namun Data bese program tersebut tetap kami ambil dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang. ” Paparnya.**@(Romi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here