Serang-Banten “Warta Reformasi”_ Sungguh sangat tragis awak media dan anggota dari 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Serang di katakan tidak terdaftar di Kesbangpol dan dianggap elegal menurut oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 2 ciruas Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang-Banten.
Peristiwa ini bermula dari kunjungan ke-3 orang anggota LSM dan awak media ke sekolah tersebut. Kunjungan itu bermaksud untuk mengkonfirmasi atas laporan wali murid yang merasa keberatan terhadap pungutan uang sampul raport siswa yang di adakan oleh pihak sekolah.
Kedatangan awak media dan anggota LSM diterima oleh Kepala sekolah (SB-red) dan dewan guru di ruangan guru. Sebelum terjadi dialog lebih jauh kepala sekolah bertanya kepada ke-4 tamunya satu persatu dan ke-4 nya menjelaskan identitas masing-masing. Dengan spontan SB melontarkan kata-kata terkait legalitas awak media dan ke-3 anggota LSM. Bahwasannya lembaga LSM ke-3nya tidak terdaftar di kebangpol Kabupaten Serang. Kejadian dan pembicaraan ini terkerekam dalam kamera awak media.
Selanjutnya untuk pungutan sampul rapot siswa dijelaskan oleh salah seorang ibu guru bahwa pungutan ini sudah di sepakatai antara pihak sekolah dan wali murid melalui rapat wali murid dengan nominal Rp.50.000,-/siswa dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten serang secara Lisan diucapkan oleh guru kepada awak media.
Dengan adanya peristiwa ini awak media dan ke-3 anggaota LSM menyampaikan keluh kesah kejadian di lapangan ke Kantor LSM KPK Nusantara DPD Provinsi Banten. Atas keberatan terhadap sikap kepala sekolah yang menganggap mereka tidak legal alias gadungan.
Untuk menyikapi kejadian ini LSM KPK Nusantara melayangkan Surat teguran pertama kepada pihak sekolah dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang. Namun sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan baik Dindik maupun pihak sekolah belum ada itikat baik untuk duduk bersama guna menyelesaikan perbuatannya yang tidak menyenangkan dan mengkerdilkan profesi seseorang serta membunuh karakter terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kata Ketua KPK Nusantara Rahmat Suryadi. SH.**@Haris