Beranda Mau Tau Diduga Tidak Kantongi Izin RD Kafe Sediakan DJ dan Kamar Seks

Diduga Tidak Kantongi Izin RD Kafe Sediakan DJ dan Kamar Seks

2352
0
BERBAGI

Kabupaten Musi Banyuasin, Wartareformasi.com – Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Musi Banyuasin (Muba) seharusnya mulai melakukan pengawasan dan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa tempat di Kabupaten Musi Banyuasin diantaranya di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, utamanya kafe dan DJ.

Salah satu kafe yang harus ditindaki yakni RD Kafe yang terletak di C4 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin, hal ini lantaran RD Kafe diduga tidak mempunyai izin. namun masih tetap menyediakan hiburan live music serta Disc Jokey (DJ) tanpa izin diskotik,” ungkap salah warga yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, Sabtu (15/11/2025).

Berdasarkan informasi yang kami terima, Sabtu (15/11/2025) RD Kafe ramai pengunjung hal ini disebabkan diduga RD Kafe selain live musik juga menyediakan Disc Jokey (DJ) Kami berharaf Dinas Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dapat melakukan tindakan yang adil jika RD Kafe Kalau memang terbukti tidak ada perizinanya harus diberikan sanksi, dan jangan tebang pilih,” jelasnya.

Selain itu, bukan hanya menggelar DJ, RD Kafe diduga juga menyediakan pasilitas protitusi dengan menyediakan kamar, kamar bagi pengunjung yang ingin melakukan transaksi seks,” hal ini juga diduga tidak memiliki izin, tapi para pemilik kafe masih leluasa menjalankan aksinya,” bebernya.

Kami berharap Pol PP Kabupaten Musi Banyuasin berlaku adil kepada semua pemilik usaha hiburan sesuai dengan izin yang dimiliki jangan tebang pilih, kalau izin diskotik nya belum ada ya harus disanksi, jangan hanya tergiur setoran sedikit lalu tutup mata.

“Mengingatkan pelaku usaha THM untuk disesuaikanlah perizinannya. Jika tidak sesuai itu akan terkait dengan ketentraman dan ketertiban kita wajib mengingatkan. Silakan berusaha cuma jangan ada dilanggar,” katanya.**@Red/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here