Beranda Mau Tau Asda I Setda Pemkab PALI Sebut Terbitnya Perbup Nomor 62 Tahun 2023...

Asda I Setda Pemkab PALI Sebut Terbitnya Perbup Nomor 62 Tahun 2023 Merujuk Kepada Permendagri

2038
0
BERBAGI

Kabupaten PALI, Wartareformasi.com – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diwakilkan Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Ir H Andre Fajar Wijaya SSi MSi CSEP menyebutkan bahwa penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 62 tahun 2023 tentang tapal Batas Desa Mangku Negara Timur dan Tempirai Selatan tersebut sudah sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 45 tahun 2016 yang mengatur tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Hal itu disampaikannya, saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Tempirai Raya Bersatu (AMTRB), berlangsung diruang rapat Setda Pemkab PALI,” Jumat (12/12/2025).

Asda I Setda Pemkab PALI, Ir H Andre Fajar Wijaya SSi MSi CSEP menanggapi apa yang disampaikan AMTRB bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tempirai Selatan tidak menandatangani persetujuan terkait Tapal Batas wilayah yang diklaim Desa Mangku Negara Timur tersebut, itu bukan menjadi hambatan bagi Pemkab PALI untuk memutuskan dan menerbitkan Peraturan Bupati itu.

“Tentunya Pemkab melalui Tim Penetapan dan Penegasan Batal Desa (PPBD) sudah melakukan tahapan yang diamanahkan dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batal Desa,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab PALI dalam tahapan penetapan tapal batas 65 desa tim sudah menerapkan prinsip keberhati-hatian dan jelas Perbup tersebut sudah merujuk kepada Permendagri.

“Itu jelas tertuang dalam Pasal 29 Permendagri yang isinya; bahwa dalam hal rapat sebagaimana dimaksud “ada pihak yang tidak hadir dan telah menerima pemberitahuan dan atau tidak melaksanakan tindak lanjut hasil rapat dianggap telah sepakat” yang artinya setuju atau menyetujui keputusan,” ungkap H Andre.

Lanjutnya, Terkait tuntutan masyarakat Tempirai Selatan agar Perbup tersebut dibatalkan atau direvisi, untuk sementara waktu kita Pemkab PALI akan mengakomodir aspirasi itu, walaupun didalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 itu tidak mengatur secara spesifik bagaimana mekanismenya.

“Namun kami minta kepada masyarakat untuk bersabar nanti akan kita bahas mencari solusinya, semoga permasalahan ini dapat terselesaikan,” harapnya.

Terpisah, Ketua DPD PALI LSM Gempita, Arman Marzuki (Marson, red) menanggapi statemen yang disampaikan Pemkab PALI melalui Asda I Bidang Pemerintahan terkait bunyi pasal 29 Permendagri nomor 45 tahun 2016 atas perubahan Permendagri nomor 27 tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, statemen itu kami anggap tidak berdasar.

“Kami anggap Asda I Setda Pemkab PALI diduga tidak profesional, karena setela kami menelaah apa yang disampaikan Asda I isi Pasal 29 Permendagri nomor 45 tahun 2016 tersebut tidak ada tertuang bunyinya pada Permendagri tesebut,” ujar Marson.

Kami menilai diduga terbitnya Perbup nomor 62 tahun 2023 tersebut tidak memenuhi kriteria apa yang diamanatkan Permendagri nomor 45 tahun 2016, disinyalir ada aspek yang tidak terpenuhi.

“Itu jelas, kalau kita cermati pada Permendagri itu tidak terdapat pada BAB demi BAB maupun Pasal demi Pasal yang menjelaskan apa yang disampaikan Asda I, bahkan pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 itu hanya terdapat pasal 1 hingga 26 yang artinya hanya terdapat 26 pasal saja. Jadi kami minta Pemkab PALI memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kerancuan ditengah masyarakat,” tegasnya.**@Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here