Beranda Banten Kerja Sama Berbagai Pihak, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa Gelar Isbat Nikah Terpadu

Kerja Sama Berbagai Pihak, Pemerintah Kecamatan Tirtayasa Gelar Isbat Nikah Terpadu

694
0
BERBAGI

Kabupaten Serang, Wartareformasi.com – Bekerja sama dengan berbagai pihak (Pengadilan Agama, KUA dan Disdukcapil), Pemerintah Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Provinsi Banten menggelar isbat nikah terpadu yang diikuti puluhan pasangan suami istri (Pasutri), berlangsung di halaman kantor kecamatan Tirtayasa, Jumat (26/9/2025).

Hadir dalam acara sidang isbat, Camat Tirtayasa Tb Yayat Wahyu Hidayat SH, Kepala KUA, pengadilan Agama, Dukcapil, Kemenag, Basnas, Pemda, para peserta yang mengikuti sidang isbat teradu. Dan tamu undangan.

Camat Tirtayasa, Tb Yayat Wahyu Hidayat SH menjelaskan, Selain sidang isbat nikah terpadu juga diberikan pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik bagi peserta.

“Melalui sidang terpadu ini, pasangan yang sebelumnya menikah siri akhirnya mendapat penetapan sah dari Pengadilan Agama dan nantinya akan memperoleh buku nikah resmi dari KUA. Selain itu, peserta juga difasilitasi layanan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan KTP,” ungkap Camat.

Tb Yayat Wahyu Hidayat SH juga  menyampaikan, bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan kelengkapan administrasi keluarga.

“Semoga dengan adanya program ini, masyarakat bisa lebih tenang dalam mengurus administrasi keluarga,” ujarnya.

Perlu saya sampaikan, ada perbedaan antara kegiatan isbat nikah terpadu kali ini dengan sebelumnya, terutama terkait kuota. Kalau pada kegiatan sebelumnya kuotanya bisa mencapai 70 persen, maka pada kegiatan tahun ini hanya 45 persen karena keterbatasan anggaran.

“Namun demikian, kami tetap berharap kegiatan ini bisa berjalan maksimal. Minimal ada 10 pasutri dari setiap desa yang dapat difasilitasi. Anggaran kegiatan ini bersumber dari pemerintah melalui dukungan berbagai pihak, sehingga bisa terlaksana di wilayah kita,” beber Camat.

Terkait persyaratan, Menurut Camat, masih banyak masyarakat yang belum melengkapi dokumen, misalnya KK, KTP atau dokumen lain yang dibutuhkan. Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh peserta agar segera melengkapi dokumen yang kurang. Setelah lengkap, berkas akan kami usulkan ke Pengadilan Agama untuk diverifikasi dan dijadwalkan sidang.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, kegiatan isbat nikah terpadu ini bisa dilaksanakan pada hari ini. Program ini sangat penting, karena masih banyak masyarakat kita yang belum memiliki buku nikah resmi. Padahal buku nikah ini sangat penting, bukan hanya bagi suami dan istri tapi juga untuk kepentingan anak-anak di kemudian hari,” pungkasnya.**@Ozi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here