Kabupaten Musi Banyuasin, Wartareformasi.com – Terkait Pemberitaan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Sindang Marga tahap 1 tahun anggaran 2025 bahkan dari tahun sebelumnya.
“Menanggapi hal tersebut, Camat Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Dendi Suhendar mengatakan sebagai pimpinan kecamatan, kami selalu melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan di setiap desa yang ada diwilayahnya,” ungkap Camat, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Menurut Camat, Kami selalu melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan di setiap desa melalui Kasi PPD/K (PJOK), bila terindikasi adanya penyimpangan dalam kegiatan kiranya dapat dikonfirmasi lagi dengan pelaksana di lapangan.
“Prinsipnya kami siap untuk mendampingi tim yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Dendi Suhendar berharap semua pihak dapat menahan diri guna menciptakan keharmonisan dengan seluruh elemen masyarakat.
“Selaku pimpinan kecamatan, minta tetap menjaga keharmonisan seluruh elemen masyarakat,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Indonesia bersama Tim Media melakukan kunjungan investigatif ke Desa Sindang Marga, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (27/8/2025), guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa baik dari tahun 2022 hingga 2025.
Dalam penelusuran di lapangan, tim menemukan sejumlah informasi indikasi mencurigakan. Bahwa dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (Tahap) I (Satu) Tahun Angaran 2025 terdapat pengadaan;
1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air bersih milik desa (Mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor)”
2. Pemeliharaan jalan desa”,
3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/sanggar belajar milik desa”,
4. Peningkatan produksi peternakan (Alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang)”, diduga belum terealisasi.
Menanggapi hal ini, Akbar Ketua DPD Sumsel LSM Gerhana Indonesia, melalui Anggota Perwakilan Sumsel, Herman Subianto menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak sebagai warga negara untuk mengawasi penggunaan dana publik, khususnya Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Indikasi kecurangan akan semakin kuat jika mereka terus menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk umum,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa (Kepala Desa,red) Sindang Marga yang terkesan tidak kooperatif dan enggan memberikan informasi yang semestinya bisa diakses publik. Menurutnya, sikap tertutup dan terkesan arogan tersebut justru memicu kecurigaan lebih lanjut terhadap adanya potensi penyimpangan.
LSM Gerhana Indonesia mendesak Inspektorat Musi Banyuasin (Muba) segera turun untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Sindang Marga. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh aparatur desa.
“Kami minta Inspektorat mengaudit keuangan Dana Desa Sindang Marga dan meminta APH menindak tegas jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Sindang Marga, Ali Sapran dengan nada menantang bahkan terkesan mengancam silahkan laporkan, karena menurutnya semua sudah di audit inspektorat.
“Realisasi penyaluran dana desa Sindang Marga dari tahun 2022 hingga 2024 itu dinyatakan aman (nihil) oleh pihak APH tidak ada temuan, dan dia juga menyebutkan sudah banyak laporan dan pemberitaan terhadap realisasi Dana Desa tapi buktinya aman,” ungkapnya.**@Red














